Jakarta: Beredar sebuah pedoman teknis dari Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Timur (Jatim) yang membuat Ujian Satuan Pendidikan (USP) hingga Evaluasi Hasil Belajar Berbasis Komputer dan Smartphone (EHB-BKS) SMA Negeri dan Swasta Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2020/2021. Padahal, Disdik tidak bisa melakukan intervensi untuk memberikan ujian kepada satuan pendidikan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerima pedoman teknis tersebut. Saat ini, Kemendikbud tengah membahas dokumen perihal pedoman teknis ujian sekolah itu.
"Tadi pagi saya sudah dapat laporan. Sekarang sedang ditangani Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan (Balitbangbuk)," kata Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pembelajaran, Hamid Muhammad kepada Medcom.id, Selasa, 9 Februari 2021.
Baca: Guru Agama Dilema, Patuh SKB 3 Menteri Atau Kompetensi Dasar
Ketika dikonfirmasi, Kepala Balitbangbuk Totok Suprayitno belum merespons terkait dokumen pedoman Disdik Jatim itu. Belum ada keterangan lebih lanjut apakah dalam hal ini Disdik Jatim melakukan pelanggaran.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Paud Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Jumeri juga belum bicara banyak. Ia hanya menyatakan bakal ada rapat atas munculnya podoman teknis itu.
"Kami siang ini rapat," singkat Jumeri kepada Medcom.id, Selasa, 9 Februari 2021.
Sebelumnya, Jumeri turut menegaskan jika pada tahun ini Ujian Nasional (UN) ditiadakan. Kelulusan siswa hanya menggunakan intrumen Ujian Akhir Sekolah (UAS) hingga nilai rapor.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan