Ilustrasi. Foto: MI/Barry Fathahillah
Ilustrasi. Foto: MI/Barry Fathahillah

Guru Agama Dilema, Patuh SKB 3 Menteri Atau Kompetensi Dasar

Ilham Pratama Putra • 08 Februari 2021 16:55
Jakarta: Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Seragam Sekolah dan Atribut diyakini memberikan hak kepada peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah negeri dalam memilih menggunakan atribut keagamaan ataupun tidak saat di sekolah. Namun aturan ini menjadi sebuah dilema bagi guru Pendidikan Agama Islam di sekolah negeri.
 
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengungkapkan, jika sejatinya penggunaan jilbab untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam telah diatur dalam sekolah. Pengaturannya melalui kompetensi dasar mata pelajaran Pendidikan Agama Islam.
 
"Guru pendidikan agama Islam ini selama ini mewajibkan pakai jilbab pada peserta didik yang mengikuti mata pelajarannya," kata Retno dalam webinar Imparsial dengan tajuk Sekolah Sebagai Penyemai Toleransi, Senin, 8 Februari 2021.

Retno menyampaikan, jika penggunaan jilbab itu merupakan bagian dari kompetensi sikap spiritual. Sikap itu menjadi ukuran penilaian dalam mata pelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah.
 
"Jadi di dalamnya ada kompetensi sikap spiritual. Karena yang diliat sikap itu pelajaran agama. Dalam kompetensi sikap spiritual memang ada perintah menggunakan jilbab," ujar Retno.
 
Baca juga:  Guru Agama Takut Langgar SKB, Kewajiban Berjilbab Ada di Kompetensi Dasar
 
Pun dalam kompetensi sosial pendidikan agama Islam, para pelajar yang mengikuti mata pelajaran Agama Islam dipandu bagaimana berpakaian sesuai syariat Islam. Pelajar memang diarahkan untuk mengikuti ajaran agama tersebut.
 
"Jadi sehari-sehari pun disuruh pakai, menunjukkan perilaku berpakaian sesuai syariat Islam, menganalisis cara berpakaian sesuai syariat Islam, menyajikan keutamaan cara berpakaian syariat Islam," terangnya.
 
Dengan begitu penggunaan jilbab di sekolah, khususnya pada jam mata pelajaran Pendidikan Agama Islam menjadi kuat. Namun di saat yang bersamaan guru akhirnya khawatir, apakah ia melanggar SKB atau tetap terus mengikuti kompetensi.
 
"(Guru agama) dasarnya kuat. Jadi dalam standar isi ini ada dalam keputusan Kemendikbud sendiri. Apakah Kemendikbud menyadari kompetensi dasar pada pendidikan agama Islam?" tutup Retno.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan