Namun, hal ini justru membuat sejumlah guru Pendidikan Agama Islam khawatir melanggar SKB tersebut. Sebab dalam kompetensi dasar pelajaran Agama Islam pada jenjang pendidikan menengah atas, disebutkan adanya kewajiban menggunakan jilbab di dalam kelas, saat belajar mata pelajaran Pendidikan Agama Islam.
"(Guru agama) dasarnya kuat. Jadi dalam standar isi, jadi ini ada dalam keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sendiri. Apakah Kemendikbud menyadari kompetensi dasar pada Pendidikan Agama Islam," kata Retno dalam Webinar Imparsial dengan tajuk Sekolah Sebagai Penyemai Toleransi, Senin, 8 Februari 2021.
Retno menyampaikan, jika kompetensi yang dimaksud ialah kompetensi sikap spiritual. Sikap itu menjadi ukuran dalam Pendidikan Agama Islam di sekolah.
"Jadi di dalamnya ada kompetensi sikap spiritual. Karena yang dilihat sikap itu pelajaran agama. Dalam kompetensi sikap spiritual memang ada perintah menggunakan jilbab," ujar Retno.
Baca juga: Intoleransi di Sekolah Memprihatinkan, Urusan Jilbab Hingga Pilih Ketua OSIS
Pun dalam kompetensi sosial pendidikan agama Islam, para pelajar yang mengikuti mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dipandu bagaimana berpakaian sesuai syariat Islam. Pelajar memang diarahkan untuk mengikuti ajaran agama tersebut.
"Jadi sehari-sehari pun disuruh pakai, menunjukkan perilaku berpakaian sesuai syariat Islam, menganalisis cara berpakaian sesuai syariat Islam, menyajikan keutamaan cara berpakaian syariat Islam," terangnya.
Di sinilah guru agama menjadi khawatir. Melanggar SKB atau mengikuti kompetensi yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud sendiri.
"Karena guru Pendidikan Agama Islam ini selama ini mewajibkan pakai jilbab pada peserta didik yang mengikuti mata pelajarannya," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News