Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerima pedoman teknis tersebut. Saat ini, Kemendikbud tengah membahas dokumen perihal pedoman teknis ujian sekolah itu.
"Tadi pagi saya sudah dapat laporan. Sekarang sedang ditangani Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan (Balitbangbuk)," kata Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pembelajaran, Hamid Muhammad kepada Medcom.id, Selasa, 9 Februari 2021.
Baca: Guru Agama Dilema, Patuh SKB 3 Menteri Atau Kompetensi Dasar
Ketika dikonfirmasi, Kepala Balitbangbuk Totok Suprayitno belum merespons terkait dokumen pedoman Disdik Jatim itu. Belum ada keterangan lebih lanjut apakah dalam hal ini Disdik Jatim melakukan pelanggaran.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Paud Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Jumeri juga belum bicara banyak. Ia hanya menyatakan bakal ada rapat atas munculnya podoman teknis itu.
"Kami siang ini rapat," singkat Jumeri kepada Medcom.id, Selasa, 9 Februari 2021.
Sebelumnya, Jumeri turut menegaskan jika pada tahun ini Ujian Nasional (UN) ditiadakan. Kelulusan siswa hanya menggunakan intrumen Ujian Akhir Sekolah (UAS) hingga nilai rapor.
Jumeri menyebut penentuan kelulusan siswa ditentukan oleh sekolah. Tak ada pihak lain yang dapat mengintervensi sekolah dalam bentuk apapun.
"Setiap sekolah menyelenggarakan ujian kelulusannya sendiri, dengan mengikuti kompetensi-kompetensi dasar yang sudah ada secara nasional," kata Jumeri kepada Medcom.id, Senin, 25 Januari 2021.
Pedoman teknis yang beredar itu ditandatangani oleh Kepala Disdik Jatim, Wahid Wahyudi per tanggal 1 Februari 2021. Tujuan dibuatnya Domnis USP dan EHB-BKS ini adalah untuk memberikan pedoman kepala sekolah SMA negeri dan swasta dalam melaksanakan USP dan EHB-BKS.
"Menjadi pedoman pelaksana USP dan EHB-BKS SMA negeri dan swasta tahun pelajaran 2020/2021 agar dapat berjalan lancar, efektif, efisien serta menyelesaikan permasalahan yang timbul berkaitan dengan penyelenggaraan USP dan EHB-BKS," tulis surat pedoman tersebut, dikutip Selasa, 9 Februari 2021.
Baca: UAS Diserahkan ke Sekolah, Disdik Malah Terbitkan Pedoman Soal
EHB-BKS dilaksanakan selama 15 hari, mulai tanggal 15 Maret sampai 1 April 2021, serta disediakan pula EHB-BKS susulan selama 5 hari, dari 5-9 April 2021. Sementara untuk USP bentuk praktik, penugasan dan portofolio diserahkan sepenuhnya kepada satuan pendidikan.
Pemantauan serta evaluasi penyelenggaraan USP dan EHB-BKS ini dilakukan oleh Disdik Jatim. Laporan hasil pemantauan dan evaluasi ini akan dimanfaatkan untuk pemetaan mutu pendidikan di provinsi, kabupaten/kota serta bahan pembinaan dan pemberian bantuan kepada sekolah.
"Demikian Domnis USP dan EHB-BKS ini telah selesai disusun dan dapat dijadikan pedoman bagi satuan pendidikan, cabang Disdik kabupaten/kota dan pihak-pihak lainnya untuk mempersiapkan dan melaksanakan sampai dengan melaporkan penyelenggaraan USP dan EHB-BKS SMA sesuai dengan yang diharapkan," jelas pedoman tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News