Jumeri menyebut penentuan kelulusan siswa ditentukan oleh sekolah. Tak ada pihak lain yang dapat mengintervensi sekolah dalam bentuk apapun.
"Setiap sekolah menyelenggarakan ujian kelulusannya sendiri, dengan mengikuti kompetensi-kompetensi dasar yang sudah ada secara nasional," kata Jumeri kepada Medcom.id, Senin, 25 Januari 2021.
Pedoman teknis yang beredar itu ditandatangani oleh Kepala Disdik Jatim, Wahid Wahyudi per tanggal 1 Februari 2021. Tujuan dibuatnya Domnis USP dan EHB-BKS ini adalah untuk memberikan pedoman kepala sekolah SMA negeri dan swasta dalam melaksanakan USP dan EHB-BKS.
"Menjadi pedoman pelaksana USP dan EHB-BKS SMA negeri dan swasta tahun pelajaran 2020/2021 agar dapat berjalan lancar, efektif, efisien serta menyelesaikan permasalahan yang timbul berkaitan dengan penyelenggaraan USP dan EHB-BKS," tulis surat pedoman tersebut, dikutip Selasa, 9 Februari 2021.
Baca: UAS Diserahkan ke Sekolah, Disdik Malah Terbitkan Pedoman Soal
EHB-BKS dilaksanakan selama 15 hari, mulai tanggal 15 Maret sampai 1 April 2021, serta disediakan pula EHB-BKS susulan selama 5 hari, dari 5-9 April 2021. Sementara untuk USP bentuk praktik, penugasan dan portofolio diserahkan sepenuhnya kepada satuan pendidikan.
Pemantauan serta evaluasi penyelenggaraan USP dan EHB-BKS ini dilakukan oleh Disdik Jatim. Laporan hasil pemantauan dan evaluasi ini akan dimanfaatkan untuk pemetaan mutu pendidikan di provinsi, kabupaten/kota serta bahan pembinaan dan pemberian bantuan kepada sekolah.
"Demikian Domnis USP dan EHB-BKS ini telah selesai disusun dan dapat dijadikan pedoman bagi satuan pendidikan, cabang Disdik kabupaten/kota dan pihak-pihak lainnya untuk mempersiapkan dan melaksanakan sampai dengan melaporkan penyelenggaraan USP dan EHB-BKS SMA sesuai dengan yang diharapkan," jelas pedoman tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News