“Rekrutmen guru, distribusi guru, itu oleh pemerintah daerah, bukan oleh kami di kementerian. Kami tugas sesuai konstitusionalnya adalah tugas pembinaan guru,” kata Abdul Mu’ti dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI, Selasa, 19 Mei 2026.
Meski demikian, Kemendikdasmen telah menyiapkan jalan keluar melalui penerbitan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025. Aturan itu memungkinkan guru ASN, baik PNS maupun PPPK, ditugaskan mengajar di sekolah lain termasuk sekolah swasta.
“Guru-guru ASN, baik PNS maupun PPPK, dapat ditugaskan di sekolah lain dan juga termasuk di sekolah swasta,” ujar dia.
Mu’ti menegaskan kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menghapus dikotomi antara sekolah negeri dan swasta. Menurut dia, pemerintah kini mulai menggunakan pendekatan yang lebih inklusif terhadap sekolah yang diselenggarakan masyarakat.
| Baca juga: Kebutuhan Guru Nasional Ditargetkan Tuntas pada 2026 |
“Kami sudah mulai mengambil kebijakan yang tidak melakukan dikotomi antara negeri dengan swasta. Kami juga tidak menggunakan istilah swasta sebenarnya. Kami menggunakan istilah pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat,” jelas dia.
Dia juga mendorong adanya sinkronisasi berbagai regulasi pendidikan, mulai dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Hal itu agar persoalan tata kelola guru dapat diselesaikan lebih komprehensif.
“Konkurensi antara Undang-Undang Pemerintah Daerah, Undang-Undang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Sisdiknas menurut saya memang harus kita laksanakan secara saksama dalam tempo yang sesingkat-singkatnya,” tegas dia.
Sebelumnya, Kemendikdasmen menegaskan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) 2024 menjadi basis data penyelesaian guru berstatus honorer atau non-ASN. Hal ini dilakukan dalam rangka mematuhi Undang-Undang No 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menegaskan pihaknya tidak membuka opsi penambahan data guru honorer baru ke dalam sistem Dapodik. Selanjutnya, pihaknya hanya akan fokus menyelesaikan data guru yang sudah terdata di dalam sistem Dapodik per 31 Desember 2024.
“Itulah yang jadi basis data kami, yakni Dapodik per 31 Desember 2024. Dan setelah itu kan memang tidak bisa masuk Dapodik lagi. Kami membatasi data per 31 Desember 2024 itu bukan hanya karena ingin, karena itu amanah undang-undang,” tegas Nunuk dalam konferensi pers di Gedung Kemendikdasmen, Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.
| Baca juga: Gak Boleh Ada Guru Honorer Lagi di Sekolah Negeri pada 2027? Begini Penjelasannya |
Dia mengatakan Kemendikdasmen tengah melakukan penataan formasi kebutuhan guru untuk melakukan redistribusi mengisi kekurangan guru di berbagai wilayah. Termasuk memetakan guru non-ASN yang sudah terdata dalam sistem Dapodik per 31 Desember 2024.
Oleh karena itu, apabila ada guru non-ASN yang belum masuk ke dalam sistem Dapodik sebelum 31 Desember 2024, pihaknya tidak dapat mengikutsertakannya dalam redistribusi guru. Karena penyelesaian penataan guru non-ASN saat ini hanya berdasarkan data di Dapodik yang sudah dicut-off pada 31 Desember 2024.
“Karena sebenarnya jumlah guru yang kalau tidak terdata di Dapodik ya kami juga tidak tahu, misalnya sekolah merekrut sendiri dan lain sebagainya. Intinya yang kami selesaikan itu sesuai dengan arahan Menpan RB karena Desember 2024 itu batas seleksi PPPK dan PPPK paruh waktu sehingga Dapodik juga tidak boleh lagi ditambahkan,” kata Nunuk.
Saat ini, pihaknya mencatat sebanyak 237.196 guru non-ASN yang masih aktif mengajar hingga 31 Desember 2026. Keberadaan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, kata Nunuk, bukan bertujuan memberikan kebijakan penghentian guru non-ASN namun memberikan kepastian agar pembelajaran tetap berjalan, sekaligus menjadi landasan hukum terkait penggajian guru.
"Rujukannya bagi dinas pendidikan tetap memperpanjang penugasan," ujar dia.
| Baca juga: Kekurangan 500 Ribu Guru, Tapi Larangan non-ASN Mengajar di Sekolah Negeri Jalan Terus |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News