Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan pemerintah saat ini masih menghitung kebutuhan formasi guru secara nasional. Proses itu dilakukan bersamaan dengan redistribusi guru antarwilayah.
“Harapan kami tahun 2026 ini semua kebutuhan guru itu bisa dipenuhi formasinya,” kata Nunuk dalam Taklimat Media di Jakarta dikutip Senin, 18 Mei 2026.
Ia menjelaskan sebelum membuka formasi baru, pemerintah daerah bakal diminta melakukan redistribusi guru lebih dulu. Langkah itu dilakukan karena masih terdapat sekolah yang kelebihan guru, sementara sekolah lain kekurangan tenaga pendidik.
Nunuk menjelaskan arahan redistribusi tersebut datang langsung dari Menteri PANRB. Pemerintah ingin memastikan kebutuhan riil guru benar-benar terpetakan sebelum formasi ASN baru dibuka.
“Sekarang bertahap dihitung dulu karena ada tugas dari pemerintah daerah untuk meredistribusi dulu gurunya supaya jelas kebutuhannya itu seperti apa,” ujar dia.
| Baca juga: 237 Ribu Guru Honorer Masih Dibutuhkan, Kemendikdasmen Minta Pemda Perpanjang Penugasan Guru |
Kemendikdasmen mencatat kebutuhan guru nasional berdasarkan data Dapodik mencapai sekitar 498 ribu. Namun, angka tersebut masih harus diverifikasi melalui proses redistribusi guru.
Nunuk mengatakan bila seluruh kebutuhan guru berhasil dipenuhi tahun ini, maka pada tahun berikutnya pemerintah hanya perlu membuka formasi pengganti guru pensiun. Ia berharap tiap tahun dapat merekrut sekitar 70 ribu guru baru untuk pengganti guru pensiun.
“Kita rata-rata guru pensiun itu di angka 70-an ribu. Jadi kalau sekarang ini kita penuhi semua, maka tahun depan tinggal 70 ribu, 70 ribu, 70 ribu. Itu tidak berat,” tutur dia.
Ia berharap langkah tersebut dapat mencegah munculnya kembali guru non-ASN di sekolah negeri. Pemerintah ingin seluruh kebutuhan guru dipenuhi melalui skema ASN agar status dan kesejahteraan guru lebih terjamin.
Selain menghitung kebutuhan formasi, pemerintah saat ini juga masih membahas mekanisme seleksi ASN guru bersama Kementerian PANRB. Skema tersebut nantinya akan menentukan jalur pengangkatan guru melalui CPNS maupun PPPK.
| Baca juga: Kemendikdasmen Pastikan Tidak Ada PHK Massal Guru di 2026 |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News