Kondisi tersebut membuat Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Nunuk mengatakan surat edaran itu diterbitkan sebagai rujukan bagi pemerintah daerah agar tetap dapat memperpanjang penugasan guru meski sudah melewati tahun 2025.
"Pemda agar tetap dapat memperpanjang penugasan guru non-ASN selama masa transisi penataan ASN berlangsung," kata Nunuk dalam konferensi pers di Gedung Kemendikdasmen, Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.
Harapan perpanjangan penugasan ini dilakukan karena masih ada guru yang belum masuk dalam sistem penataan ASN di tahun lalu. "Masih ada guru yang belum terangkut semuanya dalam kebijakan penataan tahun 2025 tersebut. Jumlahnya 237.196,” kata Nunuk.
| Baca juga: Nasib 2,3 Juta Guru Non-ASN Terancam, JPPI: Negara Jangan Cuci Tangan pada Nasib Guru Honorer! |
Menurut dia, keberadaan guru non-ASN tersebut masih sangat dibutuhkan di berbagai daerah. Bahkan sejumlah pemerintah daerah mulai khawatir memperpanjang status penugasan guru honorer karena aturan penghapusan non-ASN di instansi pemerintah.
Nunuk menjelaskan Undang-Undang ASN sebenarnya mengamanatkan penataan tenaga non-ASN selesai pada Desember 2024. Artinya, instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri, tidak lagi diperbolehkan memiliki pegawai non-ASN.
Namun, proses seleksi ASN PPPK 2024 baru selesai pada akhir 2025. Akibatnya, masih terdapat ribuan guru yang belum masuk skema ASN meski mereka tetap dibutuhkan untuk menjalankan pembelajaran di sekolah.
“Nah SE ini (SE Mendikdasmen nomor 7 2026) tujuannya agar pemerintah daerah memiliki rujukan supaya masih tetap boleh memperkerjakan guru itu di tahun 2026 ini,” ujar dia.
| Baca juga: Kekurangan 500 Ribu Guru, Tapi Larangan non-ASN Mengajar di Sekolah Negeri Jalan Terus |
Nunuk menegaskan guru-guru non-ASN tersebut masih menjadi bagian penting dalam sistem pendidikan nasional. Apabila tidak ada kebijakan transisi atau langsung memutus guru ASN di tahun 2025, maka dikhawatirkan proses pembelajaran di sekolah terganggu akibat kekurangan tenaga pendidik.
“Tujuannya adalah menjamin pembelajaran tetap berjalan, keberadaan mereka masih dibutuhkan, dan juga memberikan kepastian penugasan pada guru tersebut,” tutur dia.
Dalam SE tersebut, guru non-ASN yang bisa diperpanjang penugasannya harus memenuhi sejumlah kriteria. Misalnya, terdata dalam Dapodik per Desember 2024, masih aktif mengajar, dan bertugas di sekolah negeri yang dikelola pemerintah daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News