Direktur Metro TV Sudarto. DOK Metro TV
Direktur Metro TV Sudarto. DOK Metro TV

LPDP Proses Sanksi Suami Dwi Sasetyaningtyas, Dirut Ingatkan Kontrak Penerima Beasiswa

Ilham Pratama Putra • 24 Februari 2026 10:23
Ringkasnya gini..
  • Seluruh penerima beasiswa LPDP memiliki hak dan kewajiban yang tercantum dalam peraturan LPDP.
  • Penerima beasiswa bersedia menandatangani seluruh pedoman yang ada.
  • Bagi pelanggar, ada sanksi yang mesti dijalankan.
Jakarta: Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto menyayangkan perilaku alumni penerima LPDP, Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya Arya Iwantoro. Keduanya dikecam karena dinilai merendahkan negara dan tidak menjalankan kewajiban kontribusi di Indonesia setelah lulus studi. 
 
Sudarto mengungkapkan Arya belum menyelesaikan kewajiban kontribusi di Indonesia. Terkait hal itu, pihaknya bakal memberikan sanksi. 
 
"Memang saudara AP ini belum menyelesaikan kewajiban untuk kontribusi di Indonesia. Kami saat ini sedang memproses sanksi dan teguran sesuai dengan tata kelola yang ada saat ini," kata Sudarto dalam Top News Metro TV dikutip Selasa, 24 Februari 2026.

Dia mengingatkan kepada seluruh penerima beasiswa LPDP memiliki hak dan kewajiban. Sudarto menyebut semua hal ada dalam peraturan LPDP.
 
"Secara komplet dimasukkan ke dalam Buku Pedoman Penerima Beasiswa LPDP dan dia bertandatangan, ya kontrak," jelas dia.
 
Sudarto mengatakan penerima beasiswa bersedia menandatangani seluruh pedoman yang ada. Dalam pedoman itu dimuat hal paling dasar yaitu taat kepada NKRI.
 
"Taat kepada NKRI, UUD 45, Bineka Tunggal Ika, menjaga nama baik Indonesia, nama baik LPDP baik tindakan dan perbuatan, sebut dia. 
 
Termasuk, adanya perjanjian berkontribusi kembali kepada Indonesia setelah lulus. Masa pengabdian selama dua kali masa studi ditambah 1 tahun (2n+1).
 
"Dan sudah diatur sanksinya mengembalikan tadi ya, dana pendidikannya dan ini sudah disanggupi oleh saudara AP dan juga tidak akan diikutkan kembali dalam program LPDP ke depan," beber dia. 
 
Sebenarnya, bagaimana ketentuan pengabdian yang ditetapkan LPDP? Berikut penjelasannya:

Ketentuan pengabdian LPDP

Melansir laman lpdp.kemenkeu.go.id, terdapat dua ketntuan pengabdian yang ditetapkan LPDP, yakni:
  1. Penerima Beasiswa wajib kembali dan mengabdi di Indonesia setelah selesai studi sesuai dengan ketentuan LPDP  
  2. Kembali ke Indonesia dan berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1) setelah selesai studi secara berturut-turut

Kontrovesi ini bermula dari pernyataan Dwi Sasetyaningtyas alias Tyas yang bangga anaknya mendapat kewarganegaraan Inggris. Namun, amarah publik terpantik karena ia mengucapkan: "I know the world seems unfair, tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat,".
 
Pernyataan Tyas mendapat kecaman dari warga net, pasalnya ia bisa berada di luar negeri atas bantuan pendidikan dari LPDP yang merupakan uang dari pajak rakyat. Warga net lalu mengulik kehidupan Tyas. 
 
Rupanya, suaminya juga merupakan penerima LPDP dan belum menjalankan kewajiban kontribusi di Indonesia setelah lulus studi. Hal itu membuat hujatan kepada Tyas terus mengalir.
 
Belakangan, Tyas meminta maaf atas ucapannya. Dia menyadari kalimat tersebut kurang tepat dan dapat dimaknai sebagai bentuk perendahan terhadap identitas sebagai WNI.
 
Untuk itu, Tyas mengakui kesalahannya dan memahami dampak dari pernyataan tersebut tetap menjadi tanggung jawabnya. "Melalui pernyataan ini, saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang merasa tersakiti serta atas kegaduhan yang terjadi," tulis Tyas di akun Instagramnya @sasetyaningtyas.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan