Publik geram karena Tyas mengenyam pendidikan tinggi di luar negeri berkat bantuan LPDP yang sumbernya dari pajak rakyat. Hal ini membuat publik mengulik kehidupan Tyas lebih dalam yang akhirnya mengungkap fakta, suaminya, Arya Iwantoro, juga merupakan penerima LPDP dan diduga melanggar kewajiban pengabdian karena memperpanjang masa tinggalnya di luar negeri.
"Itu hal yang kami sesalkan jadi kami akan menegakkan aturan yang ada di LPDP," kata Purbaya dalam unggahan di akun Instagram @metrotv dikutip Senin, 23 Februari 2026.
Purbaya mengungkap Arya sudah sepakat akan mengembalikan uang beasiswa LPDP. Uang tersebut merupakan biaya yang ia dapat dari LPDP selama kuliah S3 di Utrecht University, Belanda pada 2017-2022.
"Dirut LPDP sudah bicara dengan suami terkait ya dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dia pakai dari LPDP ini termasuk bunganya loh," sebut Purbaya.
Tyas dalam klarifikasinya menyatakan telah menyelesaikan kewajiban pengabdiannya. Hal ini dihitung dari masa studinya di Delft University of Technology, Belanda selama 2015-2017.
Dengan ketentuan pengabdian LPDP yaitu selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1) setelah selesai studi secara berturut-turut, maka di tahun 2025 Tyas sudah lepas dari masa pengabdian atau kembali dan berkontribusi di Indonesia.
Namun, suaminya, Arya Iwantoro, diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusi yang ditetapkan LPDP. Setelah lulus studi S3 periode 2017-2022, Arya belum kembali dan berkontribusi yang dalam hitungan 2N+1 seharusnya terdapat masa pengabdian selama 11 tahun sampai 2033.
Dilansir dari laman LinkedIn, setelah lulus studi, Arya bekerja sebagai Phd Researcher di Utrecht University pada Februari 2017-November 2022 (5 tahun 10 bulan). Kemudian, lanjut bekerja sebagai Postdoctoral Researcher University of Exeter pada Oktober 2022-Desember 2024 (2 tahun 3 bulan).
Arya kembali mengambil pekerjaan di luar negeri sebagai Senior Research Consultant Universituy of Plymouth pada Januari 2025-Sekarang (1 tahun 2 bulan). Pada masa inilah, ia diduga memboyong keluarganya.
Nah sebenarnya, bagaimana ketentuan pengabdian yang ditetapkan LPDP? Berikut penjelasannya:
Ketentuan pengabdian LPDP
Melansir laman lpdp.kemenkeu.go.id, terdapat dua ketentuan pengabdian yang ditetapkan LPDP, yakni:- Penerima Beasiswa wajib kembali dan mengabdi di Indonesia setelah selesai studi sesuai dengan ketentuan LPDP
- Kembali ke Indonesia dan berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1) setelah selesai studi secara berturut-turut
Kontroversi Tyas mencuat usai dirinya mengumumkan anaknya mendapat kewarganegaraan Inggris. Namun, amarah publik terpantik karena ia mengucapkan: "I know the world seems unfair, tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat," kata dia.
Belakangan, Tyas meminta maaf atas ucapannya. Dia menyadari kalimat tersebut kurang tepat dan dapat dimaknai sebagai bentuk perendahan terhadap identitas sebagai WNI.
Untuk itu, Tyas mengakui kesalahannya dan memahami dampak dari pernyataan tersebut tetap menjadi tanggung jawabnya. "Melalui pernyataan ini, saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang merasa tersakiti serta atas kegaduhan yang terjadi," tulis Tyas di akun Instagramnya @sasetyaningtyas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News