LPDP. DOK LPDP
LPDP. DOK LPDP

Mengenal 2N+1, Kewajiban Penerima LPDP Setelah Lulus: Apakah Dwi Sasetyaningtyas dan Suami Melanggar?

Ilham Pratama Putra • 23 Februari 2026 10:24
Ringkasnya gini..
  • Terdapat dua ketentuan pengabdian yang ditetapkan LPDP.
  • Penerima beasiswa wajib kembali dan mengabdi di Indonesia setelah selesai studi.
  • Penerima beasiswa LPDP kembali dan berkontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah 1 tahun.
Jakarta: Warga net menyoroti kewajiban kontribusi alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Dwi Sasetyaningtyas atau Tyas serta suaminya Arya Iwantoro. Dua pasangan itu menjadi sorotan karena menetap di Inggris dan memamerkan anaknya mendapatkan hak atas status kewarganegaraan Inggris.
 
Karena berada di luar negeri dengan bantuan LPDP, keduanya menjadi sorotan. Kewajiban menjalankan pengabdian yang ditetapkan LPDP menjadi pertanyaan.
 
Tyas dalam klarifikasinya menyatakan telah menyelesaikan kewajiban pengabdiannya. Hal ini dihitung dari masa studinya di Delft University of Technology selama 2015-2017.

Dengan ketentuan pengabdian LPDP yaitu selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1) setelah selesai studi secara berturut-turut, maka di tahun 2025 Tyas sudah lepas dari masa pengabdian atau kembali dan berkontribusi di Indonesia.
 
Namun, Suaminya, Arya Iwantoro diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusi yang ditetapkan LPDP. Setelah lulus studi S3 periode 2017-2022, Arya belum kembali dan berkontribusi yang dalam hitungan 2N+1 seharusnya terdapat masa pengabdian selama 11 tahun sampai 2033.
 
Dilansir dari laman LinkedIn, setelah lulus studi, Arya bekerja sebagai Phd Researcher di Utrecht University pada Februari 2017-November 2022 (5 tahun 10 bulan). Kemudian, dia bekerja sebagai Postdoctoral Researcher University of Exeter pada Oktober 2022-Desember 2024 (2 tahun 3 bulan).
 
Arya kembali mengambil pekerjaan di luar negeri sebagai Senior Research Consultant Universituy of Plymouth pada Januari 2025-Sekarang (1 tahun 2 bulan). Pada masa inilah, ia diduga memboyong keluarganya. dan kemudian memamerkan anaknya mendapatkan status kewarganegaraan Inggris.
 
Sebenarnya, bagaimana ketentuan pengabdian yang ditetapkan LPDP? Berikut penjelasannya:

Ketentuan pengabdian LPDP

Melansir laman lpdp.kemenkeu.go.id, terdapat dua ketentuan pengabdian yang ditetapkan LPDP, yakni:
  1. Penerima beasiswa wajib kembali dan mengabdi di Indonesia setelah selesai studi sesuai dengan ketentuan LPDP
  2. Kembali ke Indonesia dan berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1) setelah selesai studi secara berturut-turut.
Tyas memang tidak melanggar ketentuan pengabdian LPDP. Namun, karena suaminya melanggar ketentuan tersebut, sehingga bisa membawa anak dan istrinya ke luar negeri dengan pembiayaan LPDP, membuat warga net geram.
 
Kontroversi terhadap Tyas mencuat usai dirinya mengumumkan anaknya berhasil mendapat kewarganegaraan Inggris. Namun amarah publik terpantik karena ia mengucapkan: "I know the world seems unfair, tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat," kata Tyas.
 
Sebenarnya seperti apa sosok Tyas? Benarkah dia tidak menunaikan kewajiban mengabdi untuk Indonesia sebagai alumni LPDP dan bertahan di Inggris? Simak informasinya di sini!
 

Profil Dwi Sasetyaningtyas

Tyas tak cuma dikenal memiliki latar pendidikan yang baik tetapi juga sebagai aktivis sosial di Indonesia. Sebelum mendapatkan beasiswa LPDP di Belanda, ia kuliah Sarjana di Teknik Kimia Institut Teknologi Bandung (ITB).
 
Dengan beasiswa LPDP, ia lanjut studi S2 di Delft University of Technology, Belanda mengambil jurusan Sustainable Energy Technology. Beasiswa LPDP itu didapatkannya untuk studi di tahun 2015 dan lulus tahun 2017.
 
Setelah selesai studi, Tyas mengaku sudah memberikan kontribusi untuk Indonesia. Melalui unggahan Instagramnya @sasetyaningtyas, setelah studi di Belanda dia langsung pulang ke Indonesia.
 
"Selama enam tahun (2017-2023) aku menetap di Indonesia untuk memenuhi kewajiban sebagai penerima beasiswa dan berkontribusi kembali untuk Indonesia dan masih berlangsung hingga hari ini," tulis dia.
 
Di Indonesia, Tyas menjalankan sejumlah organisasi hingga riset. Misalnya membangun platform pengembangan energi surya yang diterapkan di Pulau Sumba secara gratis.
 
Selain itu, ia juga membangun bisnis lestari yang berfokus pada dukungan terhadap UMKM di Indonesia. Bisnis ini dijalankan guna memperluas pasar UMKM.
 
Dia juga turut dalam pengelolaan permasalahan sampah plastik di Indonesia. Termasuk menyediakan platform Kawan Kompos untuk pengelolaan sampah organik.
 
Tyas juga menginisasi penanaman 10 ribu pohon bakau di berbagai pesisir pantai di Indonesia. Dia mewadahi ibu rumah tangga untuk bisa berpenghasilan dari rumah serta turut andil dalam penanggulangan bencana Sumatra hingga membangun sekolah di Nusa Tenggara Timur (NTT).
 
Dia ke Inggris bukan karena menjalankan pendidikan atau berkaitan dengan LPDP. Tyas ke Inggris karena mendampingi suaminya bekerja sebagai konsultan periset atau Senior Research Consultant di University of Plymouth.
 
Saat mendampingi suaminya itulah, anaknya lahir dan memiliki hak sebagai WNA. "Anakku yang kedua memiliki hak dua warga negara karena lahir di Inggris sehingga memiliki dua paspor Indonesia dan Inggris yang sah diakui dan dilindungi secara hukum oleh dua negara," papar Tyas.
 
Tyas mengaku dirinya dan sang suami masih berstatus sebagai WNI. Bahkan, ia masih taat membayar pajak sebagai WNI.
 
"Saya masih bayar pajak di Indonesia seperti kalian semua," tulis Tyas.
 
Terkait video viralnya, Tyas menyampaikan ungkapan "Cukup aku aja yang WNI anak aku jangan," adalah bentuk rasa kecewa, marah dan kesalnya sebagai WNI karena melihat kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat.
 
"Jujur, kalau aku sih memang capek jadi WNI. Tapi, sebagai penerima beasiswa uang rakyat, sudah seharusnya aku menyuarakan kepentingan rakyat," ujar dia.
 
Dia menyadari kalimat tersebut kurang tepat dan dapat dimaknai sebagai bentuk perendaha terhadap identitas sebagai WNI. Untuk itu, Tyas mengakui kesalahannya dan memahami dampak dari pernyataan tersebut tetap menjadi tanggung jawabnya. 
 
"Melalui pernyataan ini, saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang merasa tersakiti serta atas kegaduhan yang terjadi," tulis Tyas. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan