Ilustrasi kuliah. Medcom
Ilustrasi kuliah. Medcom

6 Kewajiban Penerima Beasiswa LPDP yang Harus Kamu Tahu!

Ilham Pratama Putra • 01 Februari 2023 13:01
Jakarta: Penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) bakal terikat sejumlah ketentuan. Ada kewajiban yang mesti dijalankan penerima beasiswa.
 
Paling sering diingatkan ialah penerima beasiswa wajib kembali dan mengabdi di Indonesia setelah selesai studi. Penerima beasiswa LPDP mesti kembali ke Indonesia dan berkontribusi selama dua kali masa studi ditambah satu tahun setelah selesai studi secara berturut-turut.

Berikut enam kewajiban penerima beasiswa LPDP:

  1. Setia, taat, dan mengakui sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik indonesia, dan Pemerintah
  2. Menjaga nama baik Indonesia dan LPDP, baik dalam perkataan dan tindakan
  3. Menaati seluruh peraturan akademik termasuk ketentuan/ kode etik yang ditetapkan oleh perguruan tinggi tujuan
  4. Melaporkan dan mengembalikan kelebihan pembayaran Dana Studi yang tidak sesuai dengan standar biaya yang ditetapkan
  5. Menyelesaikan studi sesuai dengan jenjang dan program studi yang tercantum pada Keputusan Direktur Utama LPDP tentang Penetapan Penerima Beasiswa atau Perjanjian antara LPDP dengan Penerima Beasiswa
  6. Dan lain-lain sebagaimana yang tertuang dalam Buku Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa.
LPDP merupakan beasiswa yang diberikan pemerintah kepada warga negara Indonesia untuk melanjutkan studi S2 dan S3 baik di dalam maupun luar negeri. Beasiswa ini ditujukkan untuk tiga kelompok, yakni umum, afirmasi, dan targeted.
 
Beasiswa ini memberikan bantuan pendidikan penuh kepada penerimanya. Namun, mulai tahun ini LPDP juga memberikan beasiswa parsial atau sebagian kepada penerimanya.

Sobat Medcom yang tertarik jangan sampai dilewatkan. Pendaftaran beasiswa LPDP 2023 Tahap 1 sudah dibuka sejak 25 Januari hingga 25 Februari.
 
Baca juga: Daftar Beasiswa LPDP, Ini Aturan yang Wajib Kamu Patuhi

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan