Pernyataan Tyas mendapat kecaman dari warga net, pasalnya ia bisa berada di luar negeri atas bantuan pendidikan dari LPDP. Purbaya mengingatkan penerima LPDP tidak perlu menghina negara.
"Jangan menghina negara Anda sendiri. Enggak patriotis enggak apa. Tapi jangan menghina negara," kata Purbaya dalam unggahan di akun Instagram @metrotv dikutip Senin, 23 Februari 2026.
Purbaya memahami tidak semua masyarakat senang terhadap negara. Tetapi, perkara menghina adalah urusan berbeda.
"Yang mendapatkan pinjaman LPDP, kalau enggak senang ya enggak senang, tapi jangan menghina-hina negara lah, jangan begitu," pesan Purbaya.
Terlebih, kata dia, uang yang diterima Tyas dan suaminya untuk melanjutkan pendidikan tinggi di luar negeri berasal dari pajak masyarakat.
"Itu uang dari pajak dan utang yang kita sisihkan untuk memasitkan SDM kita tumbuh. Tapi kalau dipakai untuk menghina negara, kita minta uangnya dan bunganya," tegas Purbaya.
Tyas dalam klarifikasinya menyatakan telah menyelesaikan kewajiban pengabdiannya. Hal ini dihitung dari masa studinya di Delft University of Technology, Belanda selama 2015-2017.
Dengan ketentuan pengabdian LPDP yaitu selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1) setelah selesai studi secara berturut-turut, maka di tahun 2025 Tyas sudah lepas dari masa pengabdian atau kembali dan berkontribusi di Indonesia.
Namun, suaminya, Arya Iwantoro, diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusi yang ditetapkan LPDP. Setelah lulus studi S3 periode 2017-2022, Arya belum kembali dan berkontribusi yang dalam hitungan 2N+1 seharusnya terdapat masa pengabdian selama 11 tahun sampai 2033.
Dilansir dari laman LinkedIn, setelah lulus studi, Arya bekerja sebagai Phd Researcher di Utrecht University pada Februari 2017-November 2022 (5 tahun 10 bulan). Kemudian, lanjut bekerja sebagai Postdoctoral Researcher University of Exeter pada Oktober 2022-Desember 2024 (2 tahun 3 bulan).
Arya kembali mengambil pekerjaan di luar negeri sebagai Senior Research Consultant Universituy of Plymouth pada Januari 2025-Sekarang (1 tahun 2 bulan). Pada masa inilah, ia diduga memboyong keluarganya.
Nah sebenarnya, bagaimana ketentuan pengabdian yang ditetapkan LPDP? Berikut penjelasannya:
Ketentuan pengabdian LPDP
Melansir laman lpdp.kemenkeu.go.id, terdapat dua ketentuan pengabdian yang ditetapkan LPDP, yakni:- Penerima Beasiswa wajib kembali dan mengabdi di Indonesia setelah selesai studi sesuai dengan ketentuan LPDP
- Kembali ke Indonesia dan berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1) setelah selesai studi secara berturut-turut
Kontroversi Tyas mencuat usai dirinya mengumumkan anaknya mendapat kewarganegaraan Inggris. Namun, amarah publik terpantik karena ia mengucapkan: "I know the world seems unfair, tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat," kata dia.
Belakangan, Tyas meminta maaf atas ucapannya. Dia menyadari kalimat tersebut kurang tepat dan dapat dimaknai sebagai bentuk perendahan terhadap identitas sebagai WNI.
Untuk itu, Tyas mengakui kesalahannya dan memahami dampak dari pernyataan tersebut tetap menjadi tanggung jawabnya. "Melalui pernyataan ini, saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang merasa tersakiti serta atas kegaduhan yang terjadi," tulis Tyas di akun Instagramnya @sasetyaningtyas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News