Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani. DOK IG @nunuksuryani
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani. DOK IG @nunuksuryani

Selamat! 202.863 Orang Lolos Uji Kompetensi PPG Guru Tertentu Piloting Tahap II

Ilham Pratama Putra • 13 November 2024 10:11
Jakarta: Sebanyak 202.863 guru dinyatakan lulus Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tertentu Piloting Tahap II. Sasaran guru yang mengikuti tahap kedua mencapai 214 ribu orang.
 
"Selamat kepada Bapak/Ibu guru yang sudah dinyatakan lulus Ujian Kompetensi PPG Guru Tertentu Piloting Tahap II," kata Nunuk melalui siaran Instagram @nunuksuryani dikutip Rabu, 13 November 2024.
 
Nunuk menyampaikan tingkat kelulusan sangat tinggi. Sebanyak 202.863 guru atau 98,57 persen guru lulus uji kompetensi.

Ia memberi semangat kepada guru yang belum lolos. Nunuk memastikan guru bisa mengikuti seleksi berikutnya.
 
"Bagi yang belum lulus tetap semangat ya untuk bisa ikut di Ujian Kompetensi PPG berikutnya," ujar Nunuk.
 
Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) Guru Tertentu diperuntukan bagi calon guru atau guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik dari program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan. PPG Guru Tertentu diperuntukan bagi guru-guru dalam jabatan yang telah mengajar di sekolah formal.
 
Baca juga: Intip Tips Sukses Ikut Uji Kompetensi PPG Guru Tertentu

 
Guru diharapkan sering-sering memeriksa laman ppg.kemdikbud.go.id. Sebab informasi lengkap mengenai PPG Tertentu disampaikan pada laman tersebut. Berikut syarat PPG Tertentu 2024:

Persyaratan seleksi administrasi

Persyaratan peserta

  1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru
  2. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
  3. Memiliki NUPTK
  4. Telah diangkat menjadi guru
  5. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti
  6. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir
  7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun
  8. Sehat jasmani dan rohani
  9. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
  10. Berkelakuan baik

Persyaratan administrasi

Guru

  1. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti
  2. Hasil pindai (scan) SK pengangkatan pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota)
  3. Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir. SK tersebut dilegalisasi oleh: Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS; Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan; Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan; Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan
  4. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir
  5. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp10.000

Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah

  1. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti
  2. Hasil pindai (scan) SK pengangkatan pertama dan terakhir sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota)
  3. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh: Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS; Ketua Yayasan untuk Kepala Sekolah bukan PNS; Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp10.000.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan