Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani. DOK IG @nunuksuryani
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani. DOK IG @nunuksuryani

Peserta PPG Guru Tertentu, Perhatikan Hal Ini Saat Unggah Video Uji Kinerja!

Renatha Swasty • 28 September 2024 16:07
Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) bakal menggelar Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) Guru Tertentu. Salah satu yang penting dalam uji kompetensi ini adalah mengunggah video uji kinerja (ukin).  
 
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani mengingatkan unggah video uji kinerja mesti sesuai syarat. Hal ini agar dapat dinilai oleh penguji.
 
"Bapak/Ibu harus memastikan dokumen dan video ukin yang dibuat sesuai ketentuan dalam juknis dan diunggah sesuai jadwal atau rentang waktu sesuai jadwal," kata Nunuk dalam video dalam Instagram @nunuksuryani dikutip Sabtu, 28 September 2024.

Nunuk menyebut teknis pengunggahan juga dapat dilihat di akun YouTube Ditjen GTK. Dia lagi-lagi mengingatkan agar jangan sampai ada kesalahan saat mengunggah video ukin.
 
"Saat unggah viedo ukin pastikan bahwa tautan video yang disematkan dapat diakses oleh penguji dengan mengatur akses dokumen pada Google Drive tidak dalam keadaan restricted atau dibatasi," kata Nunuk.
 
Dia mengatakan masih banyak peserta yang mengunggah video dalam keadaan dibatasi. Hal ini membuat penguji tidak bisa mengakses dan menilai video yang diunggah.
 
UKPPPG Guru Tertentu diperuntukan bagi calon guru atau guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik dari program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan. PPG Guru Tertentu diperuntukan bagi guru-guru dalam jabatan yang telah mengajar di sekolah formal.
 
Baca juga: Guru Disebut Bayar hingga Rp1,5 Juta Ikut PPG Tertentu, Dirjen GTK: Tidak Benar!

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan