Melansir laman Kemenkeu RI, Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan bentuk penghargaan dan pengakuan terhadap profesionalisme guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan Profesi Guru (TPG) diatur dalam Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru Dan Dosen Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Mengutip dari unggahan akun Instagram @kemendikdasmen, Tunjangan Profesi Guru (TPG) ini akan disalurkan langsung ke rekening bank guru yang bersangkutan. Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) guru ASND senilai dengan 1x gaji pokok. Sedangkan, untuk guru non-ASN TPG yang diterima sebesar Rp2 juta dikalikan 12 bulan.
Kemendikdasmen juga merilis data penerima TPG Semester I tahun 2025 tercatat sebanyak 1.853.487 guru, terdiri atas guru ASN sebanyak 1.460.952 dan 392.535 guru non-ASN. Dari jumlah guru ASN, 929.332 di antaranya merupakan guru PNS dan 531.620 berstatus PPPK.
Untuk memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) wajib mengikuti tahapan-tahapan yang sudah ditentukan. Berikut tahapan penyaluran TPG 2025 dilansir dari laman Puslapdik Kemendikdasmen, di antaranya:
- Melakukan penginputan atau pembaruan data di Dapodik, seperti satuan administrasi pangkal, beban kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian yang didampingi operator sekolah.
- Melakukan pembaruan data gaji pokok dandata kepegawaian lainnya di aplikasi yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara melalui Badan Kepegawaian Daerah.
- Dinas pendidikan dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen akan melakukan verifikasi data guru di Dapodik.
- Hasil verifikasi tersebut selanjutnya oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen divalidasi dan dipadankan dengan aplikasi sistem informasi manajemen tunjangan (SIMTUN).
- Selanjutnya Dinas Pendidikan akan memberikan persetujuan atas hasil validasi tersebut dan Puslapdik menetapkan penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
- Data Guru yang telah ditetapkan sebagai penerima tunjangan di SIMTUN menjadi rekomendasi yang dikeluarkan oleh Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIMBAR) untuk pembayaran tunjangan.
- Data tersebut selanjutnya disampaikan ke Kementerian Keuangan untuk dilakukan pembayaran tunjangan ke rekening guru.
Berikut jadwal lengkap penyaluran TPG 2025:
Triwulan I
- Maret untuk guru ASN Daerah (ASND)
- April untuk guru non-ASN.
Triwulan II
- Juni untuk guru ASN Daerah (ASND)
- Juli untuk guru non-ASN
Triwulan III
- September untuk guru ASN Daerah (ASND)
- Oktober untuk guru non-ASN
Triwulan IV
- November untuk guru ASN Daerah (ASND) dan non-ASN
(Nahdatul Zahra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id