Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi, Tunjangan Profesi Guru sangat berarti bagi guru. Bukan hanya sebagai bentuk penghargaan terhadap profesionalisme guru dalam menjalankan tugas, tetapi juga telah memberikan motivasi kepada guru untuk terus meningkatkan kompetensinya.
Demikian salah satu hal yang mengemuka dalam Halal Bihalal Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) bertema Merajut Ukhuwah dan Saling Berbagi Wujudkan Guru Tangguh Menuju Indonesia Emas yang berlangsung di Gedung Guru Republik Indonesia di Jakarta, Selasa, 15 April 2025.
Unifah mengatakan, pemberian Tunjangan Profesi Guru memiliki dasar hukum yang kuat, karena tercantum dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen.
"Sangat terasa manfaatnya bagi guru," kata Unifah.
Adanya TPG telah memotivasi guru yang belum mendapatkan TPG untuk mengikuti pelatihan dan sertifikasi profesi sebagai salah satu syarat mendapatkan TPG. Bagi guru yang telah mendapatkan TPG, pemberian tunjangan ini membuat guru merasa dihargai kompetensinya sehingga mendorong mereka untuk terus meningkatkan dedikasinya dalam proses pembelajaran.
"Perpaduan guru yang kompeten dengan motivasi yang tinggi dalam proses pembelajaran, akan memberikan konstribusi yang positif pada peningkatan kualitas pendidikan secara nasional," tegas Unifah.
Baca juga: TPG Bakal Ditransfer Langsung ke Rekening Guru, Mendikdasmen: Sudah Disetujui Menkeu |
Pemberian TPG, lanjut Unifah, dengan demikian telah memberikan manfaat ganda sekaligus. Pertama, meningkatkan mutu pendidikan karena banyaknya guru yang kompetensi profesional akan meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah. Kedua, adanya TPG maka kesejahteraan ekonomi guru terperhatikan sehingga mereka lebi dan lebih termotivasi dalam meningkatkan kinerja di kelas.
"Hal lain yang juga penting, TPG sejak awal filosofinya adalah bentuk pengakuan negara terhadap peran penting guru sebagai ujung tombak pembangunan pendidikan nasional. Karena itulah TPG sudah selayaknya dipertahankan dalam RUU Sisdiknas," tegas Unifah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News