Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek, Anindito Aditomo. Foto: YouTube
Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek, Anindito Aditomo. Foto: YouTube

BSNP Dibubarkan, Kemendikbudristek Bantah Langgar UU Sisdiknas

Citra Larasati • 01 September 2021 15:30
Jakarta:  Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membantah tudingan yang menyebut bahwa pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah melanggar Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).  
 
Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek, Anindito Aditomo mengakui, bahwa pada pasal 35 Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memang mengatur bahwa pemantauan dan pelaporan pencapaian standar nasional pendidikan secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.
 
Selanjutnya, penjelasan Pasal 35 juga menyebutkan, bahwa badan tersebut bersifat mandiri.  "Selaras dengan penataan tugas dan fungsi Kemendikbudristek, badan yang dimaksud pada UU Sisdiknas tersebut adalah badan akreditasi," tegas pria yang akrab disapa Nino ini kepada Medcom.id, Rabu, 1 September 2021.

Sementara itu, saat ini terdapat tiga badan akreditasi yang membantu pengembangan standar nasional pendidikan (SNP) serta memantau dan melaporkan pencapaiannya secara nasional melalui akreditasi.  Ketiga badan tersebut adalah Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, serta Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
 
Baca juga:  Pengamat: Badan Standarisasi di Bawah Menteri Langgar UU Sisdiknas
 
Sedangkan evaluasi pemenuhan standar nasional pendidikan tetap dilakukan oleh lembaga independen untuk mengevaluasi pemenuhan SNP.  "Tetap ada BAN yang menjadi lembaga independen untuk mengevaluasi pemenuhan SNP," urai Nino.
 
Ia mengatakan, bahwa sesuai Undang-undang nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) menegaskan bahwa NSPK merupakan bagian dari tugas dan fungsi kementerian. "Dalam hal ini, standar nasional pendidikan merupakan bagian dari NSPK yang perumusannya menjadi tugas dan fungsi Kemendikbudristek," terang Nino.
 
Kemudian pada pasal 29 Perpres Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kemendikbudristek juga menyebutkan, bahwa kini Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikanlah yang bertugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan. 
 
 

Wadah Baru
 
Sedangkan Kemendikbudristek akan menyesuaikan tugas dan fungsi BSNP menjadi Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan.  Kebijakan ini guna memastikan keberlanjutan keterlibatan publik dalam perumusan kebijakan terkait standar nasional pendidikan.
 
Nino mengatakan, bahwa Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan tersebut akan bertugas memberi pertimbangan kepada Mendikbudristek mengenai standar nasional pendidikan.  Untuk itu, Kemendikbudristek akan mengundang seluruh anggota BSNP untuk menjadi anggota dewan tersebut.
 
"Untuk bersama mewujudkan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Nino.
 
Baca juga:  Bubarkan BSNP, Kemendikbudristek Siapkan Dewan Pakar SNP Sebagai Wadah Baru
 
Anindito berharap, seluruh anggota BSNP dapat tetap terlibat dalam perumusan Standar Nasional Pendidikan melalui wadah baru bernama Dewan Pakar SNP.  Seperti halnya BSNP, kata Nino, keanggotaan Dewan Pakar SNP juga akan ditetapkan oleh menteri.  
 
"Jadi penetapannya sama antara keanggotaan BSNP dan Dewan Pakar. Yakni melalui keputusan menteri," ujarnya. 
 
Sebelumnya, Pengamat pendidikan, Doni Koesoema mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Mendikbudristek, Nadiem Makarim untuk merevisi PP nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.  Yakni dengan menambahkan pasal-pasal pengaturan tentang badan standarisasi, penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sebagai badan yang mandiri dan profesional.
 
Menurut Doni, peraturan yang memposisikan badan standarisasi berada di bawah Kemendikbudristek tersebut bertentangan dengan amanat UU Sisdiknas. "Karena itu, pasal-pasal dalam Perpres Nomor 62 tahun 2021 dan Permendikbudristek Nomor 28 tahun 2021 yang mengatur tentang badan standarisasi harus direvisi dan ditata kembali sesuai amanat UU Sisdiknas," tegas Doni dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 1 September 2021.
 
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan