Jakarta: Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membantah tudingan yang menyebut bahwa pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah melanggar Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek, Anindito Aditomo mengakui, bahwa pada pasal 35 Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memang mengatur bahwa pemantauan dan pelaporan pencapaian standar nasional pendidikan secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.
Selanjutnya, penjelasan Pasal 35 juga menyebutkan, bahwa badan tersebut bersifat mandiri. "Selaras dengan penataan tugas dan fungsi Kemendikbudristek, badan yang dimaksud pada UU Sisdiknas tersebut adalah badan akreditasi," tegas pria yang akrab disapa Nino ini kepada Medcom.id, Rabu, 1 September 2021.
Sementara itu, saat ini terdapat tiga badan akreditasi yang membantu pengembangan standar nasional pendidikan (SNP) serta memantau dan melaporkan pencapaiannya secara nasional melalui akreditasi. Ketiga badan tersebut adalah Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, serta Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
Baca juga: Pengamat: Badan Standarisasi di Bawah Menteri Langgar UU Sisdiknas
Sedangkan evaluasi pemenuhan standar nasional pendidikan tetap dilakukan oleh lembaga independen untuk mengevaluasi pemenuhan SNP. "Tetap ada BAN yang menjadi lembaga independen untuk mengevaluasi pemenuhan SNP," urai Nino.
Ia mengatakan, bahwa sesuai Undang-undang nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) menegaskan bahwa NSPK merupakan bagian dari tugas dan fungsi kementerian. "Dalam hal ini, standar nasional pendidikan merupakan bagian dari NSPK yang perumusannya menjadi tugas dan fungsi Kemendikbudristek," terang Nino.
Kemudian pada pasal 29 Perpres Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kemendikbudristek juga menyebutkan, bahwa kini Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikanlah yang bertugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan