Ilustrasi. Foto: MI/Gino Hadi
Ilustrasi. Foto: MI/Gino Hadi

Pengamat: Badan Standarisasi di Bawah Menteri Langgar UU Sisdiknas

Citra Larasati • 01 September 2021 10:44
Jakarta:  Pengamat pendidikan, Doni Koesoema mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Mendikbudristek, Nadiem Makarim untuk merevisi PP nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.  Yakni dengan menambahkan pasal-pasal pengaturan tentang badan standarisasi, penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sebagai badan yang mandiri dan profesional.
 
Menurut Doni, peraturan yang memposisikan badan standarisasi berada di bawah Kemendikbudristek tersebut bertentangan dengan amanat UU Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional). "Karena itu, pasal-pasal dalam Perpres Nomor 62 tahun 2021 dan Permendikbudristek Nomor 28 tahun 2021 yang mengatur tentang badan standarisasi harus direvisi dan ditata kembali sesuai amanat UU Sisdiknas," tegas Doni dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 1 September 2021.
 
Doni mengatakan, bahwa keberadaan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) secara hukum sudah tidak ada lagi saat ini.  Terutama pascaterbitnya PP 57 tahun 2021 yang mencabut PP 19/2005 dan dua PP perubahan atasnya.

Doni mengatakan, keberadaan BSNP sebagai badan standarisasi sebelumnya diatur dalam PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.  Lalu PP 57 tahun 2021 mencabut PP 19 tahun 2005 dan dua PP perubahan atasnya, sementara dalam PP baru tersebut tidak ada pasal tentang pengaturan badan standarisasi.
 
"Maka otomatis keberadaan BSNP sebagai lembaga secara hukum tidak ada lagi," kata Doni.
 
Padahal, kata Doni, UU Sisdiknas pasal 35 ayat 4 mengamanatkan bahwa keberadaan badan standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan diatur dalam Peraturan Pemerintah.  Faktanya, pasal 34 PP 57 tahun 2021 yang membahas tentang badan standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan, hanya mengutip pasal 35 ayat 3 dan pengaturannya langsung diserahkan kepada menteri.
 
"Pengaturan ini bertentangan dengan amanat UU Sisdiknas yang harus mengaturanya di dalam PP," terang praktisi yang juga anggota BSNP ini.
 
Baca juga:  Doni Koesoema Heran Penghapusan UN Turut Hilangkan BSNP
 
Kemudian UU Sisdiknas 2003 pasal 35 ayat 3 juga menyatakan bahwa “Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan”. 
 
Penjelasan UU Sisdiknas pasal 35 ayat 3 menyatakan bahwa “Badan standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan bersifat mandiri pada tingkat nasional dan provinsi.”
 
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan