Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di SDN 25 Penajam, Penajam Paser Utara, Kaltim. Foto: Medcom.id/Arga Sumantri
Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di SDN 25 Penajam, Penajam Paser Utara, Kaltim. Foto: Medcom.id/Arga Sumantri

Pemda Dilarang Buat Ketentuan Sepihak yang Hambat PTM Terbatas

Ilham Pratama Putra • 03 Januari 2022 12:41
Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mewajibkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di sekolah yang berada dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3 dengan kriteria tertentu. Pemerintah Daerah (Pemda) diminta tidak menambah kriteria yang membuat PTM Terbatas terkendala.
 
"Pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambah kriteria menjadi lebih berat lagi, jadi menambah-nambah ketentuan agar terhambat PTM-nya," kata Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah (PAUD Dikdasmen), Jumeri dalam webinar kesiapan pelaksanaan PTM terbatas, Senin, 3 Januari 2022.
 
Ketentuan PTM terbatas teranyar dibagi berdasarkan kriteria PPKM dan tingkat vaksinasi. Ketentuan kapasitas kelas, frekuensi hari sekolah hingga durasi belajar di sekolah juga berbeda. Berikut ini ketentuan lengkap soal PTM terbatas:

1. Wajib PTM 100 Persen
(Setiap hari dengan durasi maksimal 6 jam per hari)

  1. Daerah PPKM level satu dan dua
  2. Vaksinasi dua dosis kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di atas 80 persen
  3. Vaksinasi dua dosis kepada lansia di atas 50 persen

2. PTM Terbatas Kapasitas 50 persen
(Setiap hari dengan durasi maksimal 6 jam per hari)

  1. Daerah PPKM level satu dan dua
  2. Vaksinasi dua dosis bagi pendidik dan tenaga kependidikan 50 -79 persen
  3. Vaksinasi dua dosis bagi lansia 40-50 persen
Baca: Aturan Terbaru, Tiada Opsi Buat Orang Tua Pilih PJJ atau PTM Terbatas

3. PTM Terbatas Kapasitas 50 persen
(Setiap hari dengan durasi maksimal 4 jam per hari)

  1. Daerah PPKM level satu dan dua
  2. Vaksinasi dua dosis kepada pendidik dan tenaga kependidikan kurang dari 50 persen
  3. Vaksinasi dua dosis kepada lansia kurang dari 40 persen

4. PTM Terbatas Kapasitas 50 persen
(Setiap hari dengan durasi maksimal 4 jam per hari)

  1. Daerah PPKM level tiga
  2. Vaksinasi dua dosis kepada pendidik dan tenaga kependidikan, sama atau lebih dari 40 persen
  3. Vaksinasi dua dosis kepada lansia jumlahnya sama atau lebih dari 10 persen

5. Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) 100 persen

  1. Daerah PPKM level tiga dan empat
  2. Vaksinasi dua dosis kepada pendidik dan tenaga kependidikan kurang dari 40 persen
  3. Vaksinasi dua dosis kepada lansia kurang dari 10 persen
Terdapat pula daerah khusus berdasarkan kondisi geografis, dapat menggelar PTM terbatas 100 persen, pada seluruh hari sekolah dengan durasi maksimal enam jam pelajaran. Saat ini terdapat 264.704 sekolah atau 59 persen sekolah yang dapat menggelar PTM terbatas 100 persen. Sedangkan yang menggelar PTM terbatas dengan kapasitas 50 persen adalah sebanyak 150.143 sekolah atau 15 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan