"Tapi kan janjinya menambah penghasilan guru se-Indonesia sebesar Rp2 juta. Artinya semua guru tanpa terkecuali (tanpa kualifikasi tertentu)," kata Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, kepada Medcom.id, Rabu, 30 Oktober 2024.
Sehingga, guru PNS, PPPK, honorer mestinya merasakan kenaikan gaji. Termasuk, guru di sekolah negeri maupun swasta.
"Termasuk guru tetap yayasan, itu semuanya berhak mendapatkan tambahan penghasilan yang sebesar Rp2 juta ini dari pemerintah pusat," tegas dia.
Satriwan meminta janji segera ditunaikan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dapat berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, mengatakan penambahan gaji guru tengah dikaji. Dia menyebut akan ada aturan terkait penerima penambahan gaji.
"Jangan sampai yang tidak berhak malah menerima. Yang berhak tidak menerima," kata Mu'ti di Kompleks Kemendikbudristek, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024.
Mu'ti mengatakan ada klasifikasi guru yang mendapatkan tambahan gaji agar tak sembarang guru mendapatkan penambahan gaji. "Ada (kualifikasinya) dong. Kalau enggak ada rebutan nanti," ujar dia.
Baca juga: Kenaikan Gaji Guru Tak Rata Rp2 Juta |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News