Ilustrasi sekolah. MI/Widiyanto
Ilustrasi sekolah. MI/Widiyanto

Aturan Pembelajaran Selama Ramadan 2025 Terbit, Siswa Libur Sekolah Seminggu

Ilham Pratama Putra • 21 Januari 2025 16:46
Jakarta: Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi. SEB ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). 
 
"Sudah terbit, sudah kami tanda tangan bertiga," kata Mendikdasmen, Abdul Mu'ti, di Kantor Kemendikdasmen, Selasa, 21 Januari 2025.
 
SEB berisi aturan pembelajaran selama bulan Ramadan. Aturan juga berisi masa belajar siswa hingga menjelang libur Idulfitri.

"Isinya ya beberapa hari menjelang Ramadan sampai beberapa hari awal Ramadan itu pembelajaran diselenggarakan di rumah. Kemudian beberapa hari menjelang Idulfitri sampai selesai libur Idulfitri itu pembelajaran juga diselenggarakan di rumah," papar dia.
 
Mu'ti mengatakan sebenarnya kebijakan ini hampir sama dengan tahun sebelumnya. Kebijakan diambil setelah mendengarkan aspirasi dari orang tua.
 
"Kami melihat banyak sekali aspirasi dari orang tua agar Ramadan tidak penuh libur tapi tetap ada pembelajaran dan kegiatan di rumah pun ketika mereka sedang tidak belajar di sekolah juga tetap diberikan tugas-tugas terstruktur oleh guru," kata dia. 
 
Baca juga: Resmi! Begini Jadwal Pembelajaran dan Libur Sekolah Selama Ramadan 2025 

Berikut salinan Isi Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang diterima Medcom.id:
 
Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah 2025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idulfitri yang dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan diatur sebagai berikut:
  1. Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan
  2. Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan
Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:
  1. Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al-quran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia
  2. Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing
Tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
 
Selama libur ldulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan. Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.

Peran pemerintah daerah:

  1. Menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah
  2. Menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan

Peran kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kantor Kementerian Agama kabupaten/kota:

  1. Menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani madrasah/ satuan pendidikan keagamaan Menyelaraskan waktu peiaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/ satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan

Peran orang tua/wali: 

  1. Orang tua/wali membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah
  2. Memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.
Surat Edaran Bersama ditetapkan di Jakarta pada 20 Januari 2025. Surat ditandatangani oleh Mendikdasmen Abdul Mu'ti; Menteri Dalam Negeri Muhgammad Tito Karnavian; dan Menteri Agama Nasauddin Umar. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan