Hal itu diungkap Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti. Dia mengatakan pemerintah memberikan otoritas kepada pemerintah daerah untuk mengatur lamanya siswa di sekolah.
"Untuk pembelajaran selama Ramadan sendiri itu jamnya disesuaikan tapi lamanya berada di sekolah kami berikan otoritas kepada pemerintah daerah untuk menyusun jadwal pembelajaran selama bulan suci Ramadan," kata Mu'ti ditemui usai peluncuran Platform Rumah Pendidikan di Pusdatin Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa, 21 Januari 2025.
Aturan soal pembelajaran selama bulan Ramadan tertuang dalam Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 21446 Hijriah/2025 Masehi.
Berikut isi Surat Edaran Bersama yang diterima Medcom.id:
Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah 2025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idulfitri yang dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan diatur sebagai berikut:
- Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan
- Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan
- Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman,
- takwa, dan akhlak mulia
- Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing
Selama libur ldulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan. Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.
Surat Edaran Bersama ditetapkan di Jakarta pada 20 Januari 2025. Surat ditandatangani oleh Mendikdasmen Abdul Mu'ti; Menteri Dalam Negeri Muhgammad Tito Karnavian; dan Menteri Agama Nasauddin Umar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News