"JPPI menilai, baik keterangan dari pemerintah dan juga DPR belum menjawab materi gugatan," kata Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, dalam keterangan tertulis, Rabu, 20 Maret 2024.
JPPI dan sejumlah orang tua korban PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) mengajukan uji materi Pasal 34 Ayat (2) UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003. Pasal tersebut menyatakan dengan tegas, “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.
Makna 'tanpa memungut biaya' ini dinilai setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dasar tanpa harus membayar biaya pendidikan, termasuk biaya gedung, SPP, buku, seragam, dan biaya lainnya yang berkaitan dengan pendidikan.
Ubaid menyebut sekolah dasar yang bebas biaya ini hanya dimaknai oleh pemerintah, diterapkan di sekolah-sekolah negeri saja. Akibatnya, setiap musim PPDB selalu ricuh.
Sebab, daya tampung sekolah negeri sangat terbatas, tak sebanding dengan jumlah anak usia sekolah yang ingin mendaftar. Karena itu, anak yang tidak lulus seleksi PPDB di negeri merasa terdiskriminasi.
Ubaid mengatakan jawaban pemerintah yang diwakili Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek, Iwan Syahril, banyak menjelaskan tentang pembiayaan yang sudah dilakukan oleh pemerintah baik kepada sekolah negeri maupun sekolah swasta.
"Sayangnya, skema ini ternyata belum mampu membebaskan biaya untuk seluruh anak yang bersekolah di jenjang sekolah dasar. Di sekolah negari masih banyak ditemukan pungli, apalagi di sekolah swasta, pungutan dan komersialisasi malah disahkan," tutur Ubaid.
Begitu pula dengan keterangan DPR yang diwakili oleh Taufiq Basari tidak menjawab dengan tegas. Ubaid menyebut Taufiq Basari malah memasrahkan kepada hakim MK untuk mengambil keputusan soal perkara ini.
"Padahal, yang diminta penggugat adalah soal tafsir sekolah bebas biaya yang hari ini masih diskriminatif. Pertanyaan gugatan ini adalah mengapa pendidikan bebas biaya ini hanya untuk sekolah negeri saja? Karena itu, Pasal 34 Ayat (2) sepanjang frasa “..wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” telah menimbulkan diskriminasi terhadap anak," tegas Ubaid.
JPPI menilai tafsir pemerintah atas pasal Pasal 34 Ayat (2) UU Sisdiknas jelas bertentangan dengan Pasal 31 UUD 1945 yang menyatakan “(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
Terdiskriminasi
Pada sidang kali ini, pemohon juga menghadirkan dua saksi. Mereka adalah warga negara Indonesia yang merasa terdiskriminasi akibat anaknya tidak bisa masuk sekolah negeri dan terpaksa harus menempuh pendidikan dasar di sekolah swasta.Jumono, orang tua peserta didik yang bersekolah di SMP swasta di Jakarta merasa terdiskriminasi karena anaknya tidak bisa masuk SMP negeri. Sebab, mekanisme seleksi menyebabkan ada siswa yang lulus dan gugur.
“Hak untuk mendapatkan sekolah yang bebas biaya itu harusnya dipenuhi oleh pemerintah, bukan malah diseleksi. Pemenuhan hak kok diseleksi, aneh. Saya merasa terdiskriminasi,” tegas Jumono.
Mirna, orang tua peserta didik yang kini tengah bersekolah di lembaga pendidikan swasta jenjang sekolah dasar di Kabupaten Bogor harus menghadapi tagihan bertubi-tubi dari pihak sekolah. Sebab, ada tunggakan kewajiban bayar yang masih belum mampu dia penuhi.
“Saat ini saya masih punya utang ke sekolah sebesar Rp1,5 juta. Saya belum mampu bayar karena saya tidak punya uang dan masih banyak tanggungan lainnya. Ada juga teman-teman anak saya yang memilih untuk putus sekolah karena tak mampu bayar,” beber Mirna.
Sementara itu, peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Badiul Hadi, dalam
keterangannya menjelaskan selama ini pemerintah lari dari tanggung jawab dan bersembunyi di balik alasan ketercukupan anggaran. Badiul mengatakan bila pemerintah menjadikan pendidikan dasar sebagai prioritas, sangat mungkin untuk bisa mewujudkan pendidikan dasar yang bebas biaya.
“Kita punya anggaran yang sangat besar untuk sektor pendidikan, jadi sangat cukup untuk bisa membiayai seluruh peserta didik di jenjang sekolah dasar, baik di negeri maupun swasta,” ujar Badiul.
Baca juga: Gejala Karut Marut PPDB Mulai Muncul, Menko PMK Minta Kemendikbudristek Bentuk Satgas |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id