Ilustrasi kartu kuning (Foto: Sekertariat Kabinet)
Ilustrasi kartu kuning (Foto: Sekertariat Kabinet)

Bisa Online, Ini Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Pencari Kerja

Muhammad Syahrul Ramadhan • 14 Maret 2024 12:32
Jakarta: Dalam melamar pekerjaan terdapat sejumlah syarat dokumen yang harus dilampirkan. Salah satunya kartu kuning, berikut ini cara mengurus kartu kuning secara online.

Apa Itu Kartu Kuning?

Kartu kuning atau AK-1merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk pendataan pencari kerja. Pencari kerja bisa memakai kartu kuning ini untuk melamar kerja.
 
Dilansir dari laman Indonesia Baik, kartu kuning ini berlaku nasional. Adapun masa berlakunya adalah 2 (dua) tahun dan harus diperbarui setiap 6 (enam) bulan apabila belum mendapat pekerjaan.
 
Apabila sudah mendapat pekerjaan diharapkan segera melapor. Selain itu pencari kerja yang sudah diterima kerja maka Instansi/Perusahaan yang menerima agar mengembalikan AK/I ke Disnaker setempat.

Persyaratan Pembuatan Kartu Kuning

  • Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi 
  • Fotokopi KTP/SIM
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dua lembar pas photo berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah
  • Selain dokumen fotokopi bawa juga dokumen yang asli. Ini diperlukan untuk pencocokan data.

Cara Membuat Kartu Kuning Secara Online

  1. Pembuatan Kartu Kuning secara online bisa dilakukan melalui website atau aplikasi SISNAKER. Untuk pembuatan kartu Kuning melalui website bisa mengikuti langkah-langkah ini:
  2. Buka browser lalu buka https://karirhub.kemnaker.go.id
  3. Masukan Nomor KTP/Nomor HP/email beserta password akun yang sudah terdaftar pada layanan SISNAKER
  4. Jika belum bisa membuat akun terlebih dahulu
  5. Setelah login klik “Masuk Sekarang 
  6. Selanjutnya pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”
  7. Setelah itu pencari kerja akan diarahkan kepada halaman beranda layanan karirhub. Pencari kerja dapat melihat berbagai lamaran yang tersedia dan melamar pada lowongan yang diminati.
  8. Apabila ingin mencetak Kartu Kuning atau AK1 pencari kerja bisa datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota setempat.
 
Baca juga: Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning / AK1 untuk Pencari Kerja?
 

Cara Membuat Kartu Kuning Offline

  1. Datang ke Kantor Disnaker setempat
  2. Cari tempat atau loket pembuatan kartu kuning/AK-1
  3. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta
  4. Tunggu proses pencetakan kartu kuning
  5. Legalisir kartu kuning

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(RUL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan