Melansir surat yang diterbitkan Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan diadakan seleksi administrasi periode 4 bagi calon peserta PPG bagi Guru Tertentu. Sehubungan dengan itu, terdapat ketentuan dalam proses seleksi sebagai berikut:
Pendaftaran PPG Guru tertentu Periode 4 tahun 2025
Sasaran peserta
Seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu adalah guru yang memenuhi persyaratan, belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik dan/atau belummemiliki sertifikat pendidik di wilayah sesuai kewenangan masing-masing;
Persyaratan PPG Guru Tertentu
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Belum memiliki sertifikat pendidik;
- Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM Tendik);
- Memiliki ijazah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) yang terverifikasi pada laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id;
- Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah sesuai dengan data pada Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) dengan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/
- Bagi guru yang mengajar di satuan pendidikan formal:
- Mengajar di satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Terdaftar di 1 (satu) satuan administrasi pangkal utama;
- Aktif mengajar paling sedikit 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada Dapodik atau jika kurang dari 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki riwayat aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik pada tahun ajaran sebelumnya;
Bagi guru yang mendapat tugas sebagai kepala satuan pendidikan formal:
- Bertugas sebagai kepala satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Terdaftar di 1 (satu) satuan administrasi pangkal utama; dan
- Aktif mengajar atau bertugas paling sedikit 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada Dapodik atau jika kurang dari 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki riwayat aktif mengajar atau bertugas yang tercatat pada Dapodik pada tahun ajaran sebelumnya;
9. Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan Penilik, aktif melaksanakan tugas di Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kotadan tercatat pada Dapodik atau SIM Tendik;
10. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK);
11. Sehat jasmani dan rohani yang akan dibuktikan dengan surat keterangan sehat (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK);
12. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang akan dibuktikan dengan surat keterangan bebas NAPZA (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK).
Timeline PPG Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2025
- Seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu periode 4 dilaksanakan mulai tanggal 9 Oktober 2025 sampai tanggal 15 November 2025;
- Verifikasi dan validasi ijazah melalui mekanisme unggah berkas pada laman info GTK paling lambat tanggal 8 November 2025;
- Pengambilan data untuk pendaftaran dan seleksi administrasi periode 4 melalui aplikasi SIMPKB pada tanggal 15 November 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id