Melansir surat yang diterbitkan Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan diadakan seleksi administrasi periode 4 bagi calon peserta PPG bagi Guru Tertentu. Sehubungan dengan itu, terdapat ketentuan dalam proses seleksi sebagai berikut:
Pendaftaran PPG Guru tertentu Periode 4 tahun 2025
Sasaran peserta
Seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu adalah guru yang memenuhi persyaratan, belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik dan/atau belummemiliki sertifikat pendidik di wilayah sesuai kewenangan masing-masing;
Persyaratan PPG Guru Tertentu
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Belum memiliki sertifikat pendidik;
- Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM Tendik);
- Memiliki ijazah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) yang terverifikasi pada laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id;
- Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah sesuai dengan data pada Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) dengan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/
- Bagi guru yang mengajar di satuan pendidikan formal:
- Mengajar di satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Terdaftar di 1 (satu) satuan administrasi pangkal utama;
- Aktif mengajar paling sedikit 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada Dapodik atau jika kurang dari 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki riwayat aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik pada tahun ajaran sebelumnya;
Bagi guru yang mendapat tugas sebagai kepala satuan pendidikan formal:
- Bertugas sebagai kepala satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Terdaftar di 1 (satu) satuan administrasi pangkal utama; dan
- Aktif mengajar atau bertugas paling sedikit 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada Dapodik atau jika kurang dari 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki riwayat aktif mengajar atau bertugas yang tercatat pada Dapodik pada tahun ajaran sebelumnya;
9. Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan Penilik, aktif melaksanakan tugas di Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kotadan tercatat pada Dapodik atau SIM Tendik;
10. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK);
11. Sehat jasmani dan rohani yang akan dibuktikan dengan surat keterangan sehat (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK);
12. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang akan dibuktikan dengan surat keterangan bebas NAPZA (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK).
Timeline PPG Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2025
- Seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu periode 4 dilaksanakan mulai tanggal 9 Oktober 2025 sampai tanggal 15 November 2025;
- Verifikasi dan validasi ijazah melalui mekanisme unggah berkas pada laman info GTK paling lambat tanggal 8 November 2025;
- Pengambilan data untuk pendaftaran dan seleksi administrasi periode 4 melalui aplikasi SIMPKB pada tanggal 15 November 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News