Beasiswa Unggulan Kemendikbudrister (Instagram)
Beasiswa Unggulan Kemendikbudrister (Instagram)

Beasiswa Unggulan 2021 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Muhammad Syahrul Ramadhan • 01 Juli 2021 12:00
Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah membuka pendaftaran Beasiswa Unggulan Tahun 2021. Calon pendaftar beasiswa dapat melakukan pendaftaran mulai hari ini, Kamis, 1 Juli 2021, sampai 15 Agustus 2021.
 
Dikutip dari Instagram resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek @puslapdik_dikbud, pendaftaran dapat dilakukan di laman puslapdik.kemdikbud.go.id. Pada tahun ini beasiswa diberikan hanya untuk tujuan perguruan tinggi di dalam negeri.
 
Dalam Beasiswa Unggulan ini ada empat beasiswa yang ditawarkan. Berikut ini lima beasiswa unggulan yang ditawarkan lengkap beserta syaratnya:

1. Beasiswa Masyarakat Berprestasi

Beasiswa unggulan ini adalah beasiswa dalam negeri untuk jenjang Sarjana, Magister dan Doktoral. Beasiswa ini diperuntukkan bagi masyarakat yang berprestasi tingkat internasional dan/atau nasional, dan berkontribusi kepada daya saing bangsa di segala bidang.

Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi dapat diikuti oleh calon mahasiswa yang sudah memiliki surat diterima di perguruan tinggi maupun mahasiswa yang sudah melangsungkan perkuliahan maksimal semester 2 pada saat mendaftar.
 
Syarat Beasiswa Masyarakat Berprestasi
  • Diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi akademik/non akademik tingkat internasional dan/atau nasional;
  • mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait;
  • tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber lain; dan
  • diterima pada Perguruan Tinggi dalam negeri yang telah terakreditasi B/Sangat Baik.

Untuk masing-masing program (Sarjana, Magister, Doktor) terdapat syarat khusus yang dapat dicek di sini.

2. Beasiswa pegawai Kemendikbudristek

Beasiswa ini diberikan kepada semua aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Teknologi Pusat dan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan Daerah yang diusulkan oleh diusulkan oleh pejabat pimpinan pratama atau eselon II unit kerja.
 
Persyaratan umum
  • Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negera di Kemdikbudristek;
  • diusulkan oleh pejabat pimpinan pratama atau eselon II unit kerja;
  • mendapatkan persetujuan penugasan untuk belajar sesuai peraturan perundang-undangan;
  • rekomendasi pimpinan terkait bidang studi yang diambil sesuai dengan kebutuhan organisasi; dan
  • diutamakan yang memiliki kinerja baik.

Masing-masing program memiliki syarat khusus dapat dicek di sini.
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan