"Kondisi kesejahteraan guru saja masih belum stabil bahkan bisa dikatakan minimalis, dengan gaji yang termasuk paling rendah dibandingkan dengan profesi lain," tutur Satriwan kepada Medcom.id, Rabu, 5 Juni 2024.
Ia mengungkapkan survei kesejahteraan guru oleh IDEAS pada 2024. Survei menunjukkan 42,4 persen guru gaji perbulannya di bawah Rp2 juta.
Dari survei yang sama, 74,3 persen penghasilan guru honorer atau kontrak yaitu di bawah Rp2 juta. Sementara itu, gaji guru yang berkisar antara Rp2 juta sampai Rp3 juta sebesar 12,3 persen; gaji Rp3 juta sampai Rp4 juta sebesar 7,6 persen; gaji Rp4 juta sampai Rp5 juta sebesar 4,2 persen; dan gaji di atas Rp5 juta hanya 0,8 persen.
Satriwan menuturkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, pasal 7 huruf (1) disebutkan Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta. Sehingga meski bergaji kecil, guru akan tetap wajib Tapera.
Ia mencontohkan guru di Yogyakarta. Gaji guru di kota itu hanya Rp2 juta sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Nah, jika guru tersebut berada di wilayah provinsi dengan upah minimum Rp2 juta, seperti Jawa Tengah dan DIY, mereka dianggap layak ikut Tapera. Padahal dengan gaji sekecil itu mereka masih harus dipotong Tapera dan banyak potongan lainnya," tutur dia.
Baca juga: Guru Jadi Peserta Tapera, PHK2I: Gajinya Bisa Habis |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News