"Beberapa pengaturan mengenai profesi, karier, dan penghasilan dosen pada perguruan tinggi sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini, sehingga perlu diganti," tulis abstrak Permendikbudristek 44/2024 dikutip dari laman jdih.kemdikbud.go.id pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Permendikbudristek 44/2024 dibuat untuk meningkatkan tata kelola profesi dosen hingga karier dosen yang lebih baik, efektif, dan efesien. Permendikbudristek mengatur status dan jabatan akademik dosen. Selain itu, diatur juga kualifikasi dan kompetensi dosen, pengangkatan, penempatan, pemindahan dan pemberhentian dosen.
Beleid juga mengatur sertifikasi dosen, beban kerja dosen, kode etik dosen, pengelolaan kinerja dosen, rencana pengembangan karier dosen, penugasan dosen, promosi, dan demosi dosen. Selanjutnya, diatur hal terkait profesor kehormatan, gaji dosen, dan penghasilan lain dosen.
Penerbitan Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 sekaligus mencabut Permendikbudristek terkait sebelumnya. Terdapat sembilan Permendikbud yang dicabut.
Berikut Peraturan Menteri yang dicabut atas diundangkannya Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024:
- Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2017
- Peraturan Lainnya Nomor 8 Tahun 2018
- Peraturan Lainnya Nomor 7 Tahun 2019.
Baca juga: Permendikbudristek 44/2024 Tingkatkan Tata Kelola Profesi dan Karier Dosen |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News