SKB berfungsi mengembangkan potensi peserta didik (warga masyarakat) dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
Terdapat 39 pilihan SKB di Provinsi DKI Jakarta yang tersebar di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Kepulauan Seribu.
Buat kalian yang tertarik berikut ini ketentuan, syarat, jadwal, seleksi, hingga tata cara pendaftarannya dikutip dari Petunjuk Teknis Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta:
CPDB yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 diutamakan warga Provinsi DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat tanggal 10 Juni 2023.
Persyaratan
- Memiliki Surat Keterangan Lulus dan/atau Ijazah untuk jenjang SMP atau sederajat dan SMA atau sederajat
- Berusia paling rendah 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk paket A setara SD
Jadwal PPDB SKB Tahap Pertama
- Pendaftaran: 15-18 Juli 2024 pukul 08.00 WIB-16.00 WIB
- Verifikasi berkas: 19 Juli 2024 pukul 08.00-12.00 WIB
- Proses seleksi: 15-18 Juli 2024 pukul 08.00 WIB-16.00 WIB; 19 Juli 2024 pukul 08.00-12.00 WIB
- Pengumuman hasil seleksi: 19 Juli 2024 pukul 15.00 WIB
- Lapor diri: 22-23 Juli 2024 pukul 08.00 WIB-16.00 WIB
Seleksi
1. Dalam hal jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:- Usia tertua ke usia termuda
- Rerata nilai ijazah untuk jenjang Paket B dan Paket C
- Jarak tempat tinggal terdekat dari lokasi SKB
Pendaftaran melalui online di laman https://linktr.ee/ppdb_skb2024. Buat kalian yang tertarik, yuk buruan daftar.
Baca juga: 221.334 CPDB Diterima pada PPDB DKI Jakarta 2024 |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News