"Di tengah situasi pandemi covid-19, seluruh proses PPDB dilaksanakan dari rumah secara daring (online)," ujar Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan seluruh proses pendaftaran sampai lapor diri dilakukan secara online. Peraturan ini tertuang dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021-2022.
Pendaftaran PPDB yang dibuka hari ini yakni jalur afirmasi serta pindah tugas orang tua dan anak guru untuk jenjang sekolah dasar. Kemudian untuk SMP/SMA jalur yang dibuka adalah jalur prestasi dan pindah tugas orang tua dan anak guru.
Link pendaftaran
Sesuai dengan Pergub DKI Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021-2022, semua proses pendaftaran dilakukan secara online di laman ppdb.jakarta.go.id.Cara pendaftaran
1. Pengajuan akun di laman ppdb.jakarta.go.id2. Pilih sesuai jenjang (SD/SMP/SMA/SMK)
3. Lalu pilih menu ajukan akun
4. Isi formulir secara lengkap
5. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi nomor peserta dan PIN/token
Setelah tahapan tersebut, calon peserta didik baru (CPDB) dapat melanjutkan tahapan selanjutnya, yakni aktivasi PIN/token pendaftaran. Kemudian memilih sekolah, dan mengikuti proses seleksi secara online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News