Seluruh proses pendaftaran PPDB DKI Jakarta dilakukan secara online mulai dari tingkat dasar, menengah, hingga atas/kejuruan. Ini sesuai Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021-2022.
Berikut empat jalur seleksi yang dibuka untuk SD, SMP, SMA/K:
1. Jalur Prestasi
Jalur prestasi tersedia untuk jenjang SMP, SMA/K. Jalur ini merupakan bentuk apresiasi pada anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi nonakademik.2. Jalur Afirmasi
Jalur ini memberikan kesempatan lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi Pemerintah.3. Jalur Zonasi
Jalur pendaftaran bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran domisili calon peserta didik dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.Baca juga: Matangkan Persiapan, ITB Bakal Kuliah Tatap Muka Semester Depan
4. Jalur Pindah Tugas Orang tua dan Anak Guru
Kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orang tuanya pindah tugas dan anak guru ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.Selain jenjang SD, SMP, SMA/K PPDB online juga dilaksanakan untuk satuan pendidikan PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
Dikutip dari Instagram resmi PPDB DKI @officialppdbdki, proses pendaftaran dimulai 7 Juni 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News