Tahapan pengajuan akun dan verifikasi KK PPDB Jakarta 2024 jenjang SD ini dilakukan secara daring melalui portal yang sudah disediakan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Berikut ini link dan cara pengajuan akun dan verifikasi KK.
Link dan Cara Pengajuan Akun PPDB Jakarta 2024 Jenjang SD
Pengajuan akun dan verifikasi KK dilakukan melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id. Berikut ini cara pengajuan akun dan verifikasi akun PPDB DKI Jakarta jenjang SD:- Buka laman https://ppdb.jakarta.go.id
- Klik Pengajuan Akun di Jenjang Sekolah Dasar (SD)
- Mengisi formulir pendaftaran dan data kependudukan CPDB sesuai dengan KK asli
- Memilih lokasi Satuan Pendidikan untuk tempat verifikasi ajuan akun dan KK
- Mengunggah hasil pindai/foto dokumen KK asli
- Mengunggah dokumen yang menunjukkan keterangan diri Peserta Didik pada halaman depan Rapor/Keterangan Tentang Diri Peserta Didik/Ijazah/Akte Kelahiran
- Khusus CPDB yang diasuh oleh wali, mengunggah Surat Perwalian Anak Di Bawah Umur atau Penetapan/Putusan Pengadilan
- Khusus CPDB yang diasuh oleh Saudara Kandung Ayah/Ibu dari CPDB, mengunggah Kartu Keluarga sebelumnya
- Mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang keabsahan dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB
- Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk aktivasi
- Menunggu proses verifikasi ajuan akun dan KK secara daring oleng tim verifikator
Cara Cek Status Ajuan Akun dan KK
- Mengakses laman website https://ppdb.jakarta.go.id
- Mengecek status verifikasi pada menu Cek Status Pengajuan Akun di masing-masing jenjang
| Baca juga: PPDB DKI Jenjang SD: Ketentuan, Jalur, hingga Jadwalnya? |
Aktivasi PIN/Token
- Mengakses laman website https://ppdb.jakarta.go.id
- Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dilanjutkan dengan input Nomor Peserta
- Mengganti PIN/Token dengan password
- Setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase memilih sekolah tujuan
Ketentuan PPDB Jenjang SD
- Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) adalah berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat tanggal 10 Juni 2023
- Dalam hal Kartu Keluarga CPDB terbit setelah tanggal 10 Juni 2023 diakibatkan perubahan data Kartu Keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka Kartu Keluarga tersebut masih dapat digunakan
- Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud pada dua poin di atas adalah Kartu Keluarga yang telah diverifikasi oleh Tim verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih sebagai tempat verifikasi sesuai jenjang
- CPDB yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah CPDB yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta pada jenjang yang dituju
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id