Terdapat tiga jalur penerimaan yang dibuka yang Afirmasi, Zonasi, dan Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Anak Guru/Tenaga Kependidikan.
Yuk simak informasi lengkap berikut soal PPDB DKI Jakarta, mulai dari ketentuan, jalur, hingga jadwalnya berikut ini dikutip dari akun Instagram @jakdisdiktv:
Ketentuan PPDB Jenjang SD
- Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) adalah berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat tanggal 10 Juni 2023
- Dalam hal Kartu Keluarga CPDB terbit setelah tanggal 10 Juni 2023 diakibatkan perubahan data Kartu Keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka Kartu Keluarga tersebut masih dapat digunakan
- Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud pada dua poin di atas adalah Kartu Keluarga yang telah diverifikasi oleh Tim verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih sebagai tempat verifikasi sesuai jenjang
- CPDB yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah CPDB yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta pada jenjang yang dituju
Jalur PPDB Jenjang SD
1. Jalur Afirmasi
Kuota pada Jalur Afirmasi sebanyak 25 persen dari daya tampung, termasuk kuota anak penyandang disabilitas 2 peserta didik per rombongan belajar. Jalur Afirmasi terdiri atas:- Afirmasi Prioritas Pertama meliputi Anak Asuh Panti, Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunla dalam Penanganan Covid-19 dan Anak Penyandang Disabilitas
- Afirmasi Prioritas Kedua meliputi Anak dari pekerja/buruh penerima Kart Pekerja Jakarta dan Anak dari Pengemudi Mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil. (CPDB Afirmasi Prioritas kedua terdaftar dalam DTKS)
Seleksi
Afirmasi Prioritas Pertama CPDB Anak Asuh Panti dan Anak Tenaga Kesehatan yang meninggal dunia dalam Penanganan Covid-19 tidak dilakukan proses seleksiJalur Afirmasi Prioritas Pertama bagi Penyandang Disabilitas dan Afirmasi Prioritas Kedua dalam hal jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan urutan langkah sebagai berikut:
- Zona prioritas
- Urutan pilihan sekolah
- Usia dari yang tertua ke yang termuda
- Waktu mendaftar
Jadwal
1. Jalur Afirmasi Prioritas Pertama bagi Anak Asuh Panti, Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19
- Input ke dalam sistem: 10-25 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB; 26 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB
- Pengumuman hasil seleksi: 26 Juni 2024 pukul 17.00 WIB
- Lapor Diri: 27 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB; 28 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB.
2. Jalur Afirmasi Prioritas Pertama bagi Anak Penyandang Disabilitas
- Pendaftaran dan Verifikasi dokumen: 10-11 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB; 12 Juni 2024 pukul 00.00-12.00 WIB
- Pemilihan sekolah dan Proses Seleksi: 10-11 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB; 12 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB
- Pengumuman hasil seleksi: 12 Juni 2024 pukul 17.00 WIB
- Lapor Diri: 13 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB; 14 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB
3. Jalur Afirmasi Prioritas Kedua bagi Anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil
- Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 19-20 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB; 21 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB
- Proses seleksi: 19-20 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB; 21 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB
- Pengumuman hasil seleksi: 21 Juni 2024 pukul 17.00 WIB
- Lapor Diri: 22 Juni 2024 pukul 08.00- 23.59 WIB; 24 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB
2. Jalur Zonasi
Kuota pada Jalur Zonasi sebanyak 73 persen dari daya tampung.Seleksi
Jalur Zonasi ditentukan berdasarkan domisili CPDB dengan ketentuan sebagal berikut:- Zona prioritas pertama, diperuntukkan bagi CPBD yang berdomisili pada RT yang sama dengan RT lokasi sekolah
- Zona prioritas kedua, diperuntukkan bagi CPDB yang didasarkan dengan kelurahan domisili CPDB yang sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah yang dituju
- Usia dari yang tertua ke yang termuda sesuai Zona prioritas
- Urutan pilihan sekolah
- Waktu mendaftar
Jadwal
- Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 10-11 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB; 12 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB
- Proses seleksi: 10-11 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB; 12 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB
- Pengumuman hasil seleksi: 12 Juni 2024 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: 13 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB; 14 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB
3. Jalur PTO dan GTK
Kuota pada Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan sebanyak 2 persen dari daya tampung diutamakan untuk CPDB dari Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali.Dalam hal terdapat sisa kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali sebagaimana dimaksud di atas, sisa kuota dapat dialokasikan untuk Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan dengan ketentuan CPDB memilih sekolah tujuan sesuai dengan tempat
tugas orang tua/walinya.
Seleksi
Dalam hal jumlah pendaftar melebihi daya tampung untuk CPDB yang berasal dari Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Anak Guru/Tenaga Kependidikan, dilakukan seleksi yang mengutamakan CPDB dari Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dengan urutan langkah sebagai berikut:- Usia dari yang tertua sampai dengan yang termuda
- Urutan pilihan sekolah
- Waktu mendaftar
Jadwal
- Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 10-25 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB; 26 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB
- Verfikasi Dokumen dan Proses Seleksi: 10- 25 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB; 26 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB
- Pengumuman hasil seleksi: 26 Juni 2024 pukul 17.00 WIB
- Lapor Diri: 27 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB; 28 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB
PPDB Tahap II dan Tahap III Jenjang SD
PPDB Tahap Kedua dilaksanakan pada SDN yang masih terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB Tahap Pertama selesai. PPDB Tahap Kedua hanya diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, dengan ketentuan sebagai berikut:- Tidak diterima pada seluruh Jalur PPDB Tahap Pertama
- Belum pernah mendaftar pada seluruh Jalur PPDB
Jadwal PPDB Tahap II
- Pendaftaran atau Pemilihan Sekolah: 24- 25 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB; 26 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB
- Proses Seleksi: 24- 25 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB; 26 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB
- Pengumuman hasil seleksi: 26 Juni 2024 pukul 17.00 WIB
- Lapor Diri: 27 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB; 28 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB
Jadwal PPDB Tahap III
- Pendaftaran atau Pemilihan Sekolah: 1 Juli 2024 pukul 08.00-23.59 WIB; 2 Juli 2024 pukul 00.00-14.00 WIB
- Proses Seleksi: 1 Juli 2024 pukul 08.00-23.59 WIB; 2 Juli 2024 pukul 00.00-14.00 WIB
- Pengumuman hasil seleksi: 2 Juli 2024 pukul 17.00 WIB
- Lapor Diri: 3 Juli 2024 pukul 08.00-23.59 WIB; 4 Juli 2024 pukul 00.00-14.00 WIB.
Baca juga: Pendaftaran PPDB Jakarta Dimulai Hari Ini, Cek Syarat, Mekanisme Pendaftaran, dan Jadwal Lengkapnya |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News