"Pengajuan akun dan verifikasi KK dilakukan pada website ppdb.jakarta.go.id," tulis pengumuman di akun Instagram officialppdbdki dikutip Senin, 3 Juni 2024.
Pengajuan akun dan verifikasi ini merupakan tahap penting untuk pendaftaran PPDB jenjang SMA/SMK. Pendaftaran akan dumulai pada 10 Juni 2024.
Dalam PPDB jenjang SMA terdapat empat jalur yang tersedia, yakni jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur zonasi, serta jalur Pindah Tugas Orang Tua (PTO) dan Anak Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Sementara itu, pada PPDB jenjang SMK terdapat tiga jalur penerimaan, yakni jalur prestasi, jalur afirmasi, serta jalur PTO GTK.
Berikut ketentuan PPDB jenjang SMA/SMK 2024:
Ketentuan PPDB jenjang SMA
- Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 pada Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) adalah berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat tanggal 10 Juni 2023
- Dalam hal Kartu Keluarga CPDB terbit setelah tanggal 10 Juni 2023 diakibatkan perubahan data Kartu Keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka Kartu Keluarga tersebut masih dapat digunakan
- Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud pada dua poin di atas adalah Kartu Keluarga yang telah diverifikasi oleh Tim verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih sebagai tempat verifikasi sesuai jenjang.
- CPDB yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah CPDB yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta pada jenjang yang dituju
Ketentuan PPDB jenjang SMK
- Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) adalah berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat tanggal 10 Juni 2023
- Dalam hal Kartu Keluarga CPDB terbit setelah tanggal 10 Juni 2023 diakibatkan perubahan data Kartu Keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka Kartu Keluarga tersebut masih dapat digunakan
- Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud pada dua poin di atas adalah Kartu Keluarga yang telah diverifikasi oleh Tim verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih sebagai tempat verifikasi sesuai jenjang
- CPDB yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah CPDB yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta pada jenjang yang dituju
- Persyaratan yang harus dipenuhi yaitu tidak memiliki kendala fisik untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar sesuai karakteristik kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian yang dipilih
- Memiliki surat keterangan tidak buta warna dari instansi kesehatan pemerintah untuk pilihan konsentrasi keahlian tertentu.
| Baca juga: PPDB SMP DKI Jakarta 2024, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Sudah Dibuka |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id