Di antaranya pengajuan akun dan verifikasi Kartu Keluarga (KK). Pengajuan akun dan verifikasi KK itu dibuka pada Senin, 27 Mei 2024.
"Hari ini, telah dibuka pengajuan akun dan verifikasi Kartu Keluarga (KK) untuk PPDB Jenjang SMP pada website ppdb.jakarta.go.id," tulis akun Instagram @officialppdbdki, Senin 27 Mei 2024.
Pada PPDB jenjang SMP ini terdapat beberapa jalur yang disediakan. Mulai dari jalur prestasi, afirmasi zonasi, Pindah Tugas Prang tua (PTO) serta anak Guru dan Tenaga Kependidikan (GTO).
Ketentuan PPDB Jenjang SMP
Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 pada Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) adalah berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 10 Juni 2023.Dalam hal Kartu Keluarga CPDB terbit setelah tanggal 10 Juni 2023 diakibatkan perubahan data Kartu Keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka Kartu Keluarga tersebut masih dapat digunakan.
Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud pada dua poin di atas adalah Kartu Keluarga yang telah diverifikasi oleh Tim verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih sebagai tempat verifikasi sesuai jenjang.
CPDB yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah CPDB yang tidak terdaftar di satuan pendidikan negeri dan swasta pada jenjang yang dituju.
Baca juga: PPDB Jatim 2024: Link dan Tata Cara Verifikasi Rapor |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News