Melansir laman Puslapdik, peserta didik yang tercantum dalam SK tersebut merupakan peserta didik kelas akhir hasil pemadanan pada Dapodik, DTKS dan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPPKE). Peserta didik yang tercantum dalam SK tersebut diminta segera mengaktivasi rekening SimPelnya paling lambat tanggal 30 Juni 2023.
Bagaimana Cara Aktivasi Rekening SimPel?
Aktivasi rekening SimPel dilakukan secara langsung oleh Peserta didik atau orang tua/wali penerima PIP. Dapat juga dilakukan secara kuasa oleh penerima kuasa, yaitu kepala sekolah. Proses aktivasi dilakukan di bank penyalur, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk jenjang SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A dan Paket B, Bank Negara Indonesia (BNI) untuk jenjang SMA, SMK, SMALB dan paket C serta serta Bank Syariah Indonesia(BSI) untuk seluruh jenjang khusus di Provinsi Aceh.Peserta didik yang telah melakukan aktivasi rekening akan ditetapkan sebagai Penerima PIP, sehingga dana PIP-nya akan segera disalurkan ke Buku Tabungan SimPel masing-masing peserta didik.
Namun untuk peserta didik yang tidak melakukan aktivasi rekening sampai 30 Juni 2023, akan dibatalkan sebagai penerima PIP. Puslapdik meminta Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Kantor Cabang Dinas dan Satuan Pendidikan agar aktif memantau dan mendorong pelaksanaan aktivasi rekening agar tertib dan lancar.
Khusus untuk Satuan Pendidikan, diminta agar berkoordinasi lebih insentif dengan bank penyalur terdekat untuk kelancaran proses aktivasi rekening.
Sebelumnya, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, telah menetapkan Surat Keputusan (SK) Nominasi calon penerima PIP Tahun 2023 pada 13 Maret 2023. Ini diperuntukkan bagi peserta didik yang belum memiliki rekening SimPel aktif pada jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Pendidikan Khusus dan Pendidikan Kesetaraan.
Melansir laman Puslapdik, pada SK yang dapat diunduh melalui laman pip.kemdikbud.go.id. itu, ada sebanyak 325.230 peserta didik yang akan segera mendapatkan bantuan PIP. Peserta didik yang ditetapkan itu adalah peserta didik yang berada di kelas akhir, yakni kelas 6 sekolah dasar, kelas 9 (SMP), dan kelas 12 (SMA/SMK), serta peserta didik yang ada di program kesetaraan, yakni Paket A, B, dan C. Selain itu, pada SK itu juga disebutkan peserta didik di kelas akhir pada sekolah luar biasa (SLB)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
| Baca juga: Hati-Hati, Modus Korupsi Dana PIP: Penipuan hingga Pemalsuan Dokumen |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id