Ilustrasi uang. Medcom
Ilustrasi uang. Medcom

Hati-Hati, Modus Korupsi Dana PIP: Penipuan hingga Pemalsuan Dokumen

Renatha Swasty • 18 Mei 2023 20:02
Jakarta: Belum lama ini, oknum guru dan kepala sekolah di Lumajang tertangkap tangan (OTT) melakukan pungutan liar (pungli) terhadap ratusan siswa penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP). Modusnya, keduanya meminta siswa penerima PIP membayar administrasi antara Rp50-200 ribu.
 
Sobat Medcom, korupsi dana PIP tak dibenarkan yaa. Melansir laman Instagram @sobatpip, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana PIP adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang untuk merampas dana PIP baik sebagian ataupun seluruhnya dari penerima PIP sehingga menyebabkan kerugian pada penerima PIP.
 
Tipikor dana pip dapat teriadi karena niat dari pelaku. Ada beberapa modus pelaku dalam korupsi dana PIP, seperti:
  1. Mengelabui, menipu, menekan, mengintimidasi atau memperdaya penerima PiP agar menyerahkan dana PIP
  2. Memalsukan surat kuasa dan dokumen aktivasi rekening/penarikan dana agar dapat mengambil alih kuasa atas dana PIP yang telah ditarik.
Sobat Medcom yang mengetahui kasus tipikor dana PIP segera laporkan ke Posko Pengaduan Itjen Kemendikbudristek. Pengaduan di laman https//posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id/

Mari bersama-sama hindari segala bentuk tindak pidana korupsi dan pungutan liar terhadap dana bantuan sosial. Salah satunya dengan pembentukan mental yang taat pada peraturan perundang-undangan.
 
Yuk, wujudkan pendidikan berkualitas melalui pemberantasan korupsi dana PIP dan program-program pendidikan lainnya.
 
Baca juga: Oknum Guru dan Kepsek di Lumajang Kena OTT Pungli Dana PIP

 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id  
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan