Sobat Medcom, korupsi dana PIP tak dibenarkan yaa. Melansir laman Instagram @sobatpip, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana PIP adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang untuk merampas dana PIP baik sebagian ataupun seluruhnya dari penerima PIP sehingga menyebabkan kerugian pada penerima PIP.
Tipikor dana pip dapat teriadi karena niat dari pelaku. Ada beberapa modus pelaku dalam korupsi dana PIP, seperti:
- Mengelabui, menipu, menekan, mengintimidasi atau memperdaya penerima PiP agar menyerahkan dana PIP
- Memalsukan surat kuasa dan dokumen aktivasi rekening/penarikan dana agar dapat mengambil alih kuasa atas dana PIP yang telah ditarik.
Mari bersama-sama hindari segala bentuk tindak pidana korupsi dan pungutan liar terhadap dana bantuan sosial. Salah satunya dengan pembentukan mental yang taat pada peraturan perundang-undangan.
Yuk, wujudkan pendidikan berkualitas melalui pemberantasan korupsi dana PIP dan program-program pendidikan lainnya.
Baca juga: Oknum Guru dan Kepsek di Lumajang Kena OTT Pungli Dana PIP |
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News