Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang, Bambang Suryantoro mengatakan, pihaknya sudah mengundang lintassektoral melakukan penandatanganan bersama untuk mewujudkan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tanpa titipan atau relasi.
"Kami mengundang perwakilan masyarakat, Ketua Dewan Pendidikan, dan perwakilan DPRD untuk berkomitmen menyukseskan penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2023/2024 jenjang SMP dengan menolak titipan atau relasi," katanya, Senin, 29 Mei 2023.
Menurut Bambang, pihaknya akan melaksanakan penerimaan peserta didik baru sesuai dengan regulasi dan sistem yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Jalur PPDB 2023
Secara umum, kata dia, aturannya tidak berbeda dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun sebelumnya yaitu ada empat jalur yang dibuka yaitu jalur zonasi, prestasi, afirmasi, dan mutasi.Ia mengatakan, untuk jalur zonasi mendapatkan kuota minimal 60 persen, afirmasi dengan kuota maksimal 15 persen, prestasi maksimal 20 persen, dan jalur mutasi maksimal 5 persen. Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Batang, Wilopo berharap pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2023/2024 bisa dilakukan sesuai aturan.
"Selain itu, dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru juga tidak terkendala baik melalui jalur daring maupun luring. Kami berharap semuanya bisa berjalan lancar sesuai aturan," kata Wilopo.
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Batang Nur Untung Slamet mengapresiasi sikap Dinas Pendidikan untuk berkomitmen bersama melaksanakan penerimaan peserta didik baru sesuai aturan.
"Kami berharap semua pihak bisa mematuhi regulasi yang berlaku. Jika aturannya sudah seperti itu ya dilaksanakan sehingga tidak ada celah titipan atau relasi karena sudah sistematis dari pusat," katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Baca juga: PPDB DKI Jakarta 2023 Jenjang SMK: Jadwal, Jalur, dan Cara Pengajuan Akun |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News