Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kemendikbud, Iwan Syahril menjelaskan, salah satu butir rekomendasi penyempurnaan POP adalah penyiapan mekanisme untuk menghindari terjadinya penumpukan sekolah sasaran. Penyempurnaan dan penataan sekolah sasaran ini diharapkan dapat memberi manfaat secara merata dan maksimal oleh insan pendidikan di seluruh Indonesia.
"Penyempurnaan teknis program dilakukan seiring berbagai perkembangan yang terjadi di masa penanganan pandemi covid-19," kata Iwan melalui keterangan tertulis, Selasa, 15 Desember 2020.
Baca: Kemendikbud Berencana Bangun Pusat Prestasi Siswa Berkebutuhan Khusus
Iwan menyatakan, Kemendikbud juga akan menjalankan pemutakhiran berbagai informasi terkait teknis program. Selain melakukan pemetaan sekolah sasaran, kegiatan ini juga dilakukan untuk membantu organisasi masyarakat peserta POP menyusun desain implementasi pelaksanaan program. Nantinya, kata dia, desain ini akan disesuaikan dan dilengkapi dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang berpedoman pada Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021.
Dalam mengimplementasikan POP, organisasi masyarakat (ormas) sebagai pelaksana sejatinya dapat menggunakan dana bantuan pemerintah atau biaya mandiri yang berasal dari ormas itu sendiri. Ormas yang menggunakan dana bantuan pemerintah akan menerima dana bantuan pemerintah dari Kemendikbud melalui Ditjen GTK.
"Khusus bagi ormas yang lolos seleksi dan akan mengimplementasikan program ini menggunakan dana dari Ditjen GTK Kemendikbud, harus bersedia mematuhi segala aturan dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Dana bantuan pemerintah dalam POP berasal dari APBN tahun anggaran 2021 sampai dengan 2023. Makanya, agar penggunaan dana tersebut tepat sasaran, maka kegiatan ini dilanjutkan dengan agenda pembahasan RAB.
"Pembahasan RAB dilakukan agar dana bantuan pemerintah untuk POP dapat digunakan dengan sebaik-baiknya untuk keperluan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan yang berdampak pada peningkatan hasil belajar peserta didik," ungkap Iwan.
POP melibatkan ormas yang memiliki praktik baik dalam melaksanakan program peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di bidang literasi, numerasi, dan karakter. Berdasarkan hasil verifikasi dokumen administrasi, evaluasi teknis substantif proposal dan verifikasi lapangan terhadap para pendaftar, telah ditetapkan ormas yang memenuhi syarat sebagai pelaksana POP.
Baca: PGRI Protes Masih Terdata Sebagai Anggota POP
Evaluasi ormas pelaksana POP yang telah dilakukan meliputi administrasi, teknis substantif, dan verifikasi lapangan. Tercatat, ada 156 organisasi dengan 183 jumlah proposal kegiatan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan yang dinyatakan lolos untuk kemudian melanjutkan ke tahap selanjutnya.
Tahapan berikutnya adalah pengajuan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/Mou) antara pihak ormas dengan dinas pendidikan terkait yang berisi desain implementasi pelaksanaan program dan daftar sekolah sasaran dari pelaksanaan POP.
Ia berharap kegiatan ini dapat menghasilkan pembahasan anggaran secara benar sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku agar penggunaan dana tepat sasaran dan guna. Pemetaan sasaran daerah dan sekolah dengan baik juga sangat penting.
"Untuk dipastikan sehingga tidak terjadi pengajuan sekolah sasaran yang sama oleh ormas," ujar Iwan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News