Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Iwan Syahril. Zoom.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Iwan Syahril. Zoom.

Kemendikbud Mulai Memetakan Sekolah Sasaran Program Organisasi Penggerak

Arga sumantri • 15 Desember 2020 15:11
Yogyakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melaksanakan kegiatan pemetaan sekolah sasaran dan pembahasan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Program Organisasi Penggerak (POP) berbasis aplikasi. Kegiatan yang dilaksanakan pada 14-19 Desember 2020 ini merupakan bagian dari implementasi rekomendasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud dalam rangka penyempurnaan POP.
 
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kemendikbud, Iwan Syahril menjelaskan, salah satu butir rekomendasi penyempurnaan POP adalah penyiapan mekanisme untuk menghindari terjadinya penumpukan sekolah sasaran. Penyempurnaan dan penataan sekolah sasaran ini diharapkan dapat memberi manfaat secara merata dan maksimal oleh insan pendidikan di seluruh Indonesia.
 
"Penyempurnaan teknis program dilakukan seiring berbagai perkembangan yang terjadi di masa penanganan pandemi covid-19," kata Iwan melalui keterangan tertulis, Selasa, 15 Desember 2020.

Baca: Kemendikbud Berencana Bangun Pusat Prestasi Siswa Berkebutuhan Khusus
 
Iwan menyatakan, Kemendikbud juga akan menjalankan pemutakhiran berbagai informasi terkait teknis program. Selain melakukan pemetaan sekolah sasaran, kegiatan ini juga dilakukan untuk membantu organisasi masyarakat peserta POP menyusun desain implementasi pelaksanaan program. Nantinya, kata dia, desain ini akan disesuaikan dan dilengkapi dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang berpedoman pada Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021.
 
Dalam mengimplementasikan POP, organisasi masyarakat (ormas) sebagai pelaksana sejatinya dapat menggunakan dana bantuan pemerintah atau biaya mandiri yang berasal dari ormas itu sendiri. Ormas yang menggunakan dana bantuan pemerintah akan menerima dana bantuan pemerintah dari Kemendikbud melalui Ditjen GTK. 
 
"Khusus bagi ormas yang lolos seleksi dan akan mengimplementasikan program ini menggunakan dana dari Ditjen GTK Kemendikbud, harus bersedia mematuhi segala aturan dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan