"Kami sampaikan untuk tidak ikut POP ya, kenapa masih ditulis nama kami tanpa seizin kami?," kata Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi kepada Medcom.id, Selasa 15 Desember 2020.
Nama PGRI terlampir dalam surat yang dikeluarkan Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) pada 8 Desember 2020 dengan nomor 6833/B2/GT/2020. Surat itu berisi Pemberitahuan untuk Mengunggah Dokumen Nota Kesepahaman Ormas Pelaksana POP dengan Dinas Pendidikan Terkait.
"Kami tegas tidak bergabung dalam POP 2021, meskipun ada langkah evaluasi dari Kemendikbud," ungkanya.
Baca: Kemendikbud Tunggu 'MoU POP' dari NU, Muhammadiyah, dan PGRI
Menurut Unifah, PGRI juga telah mengajukan protes kepada Direktur Pendidikan Profesi dan Pembinaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Praptono. Dia merasa nama PGRI seharusnya sudah tidak ada lagi dalam surat tersebut.
"Saya sudah mengajukan protes pada Pak Direktur (praptono). Lucunya enggak pernah dikirim ke kami, sehingga enggak bisa protes secara tertulis," ungkap dia.
Direktorat Jendral GTK menerbitkan surat permintaan kepada ormas pelaksana POP segera menunjukkan data pemetaan sekolah sasaran yang akan dituju. Caranya dengan mengunggah bukti nota kesepahaman atau MoU antara ormas pelaksana dengan dinas pendidikan yang berisi data sekolah sasaran POP.
Dalam surat tersebut tercantum nama-nama ormas anggota POP 2021. Selain PGRI, terlampir juga nama Lembaga Pendidikan (LP) Ma'arif Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah sebagai anggota POP 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News