Aturan ini berlaku untuk seluruh ormas, tidak terkecuali bagi LP Ma'arif Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
"Karena itu sesuai dengan pedoman. Bahwa POP dijalankan dengan melampirkan MoU dan menyebutkan sekolah atau satuan pendidikan sasaran," kata Direktur Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Kemendikbud, Praptono kepada Medcom.id, Senin, 14 Desember 2020.
Pemberitahuan itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan pada 8 Desember 2020 dengan nomor 6833/B2/GT/2020. Surat itu berisi Pemberitahuan untuk Mengunggah Dokumen Nota Kesepahaman Ormas Pelaksana POP dengan Dinas Pendidikan Terkait.
Di dalam surat tersebut, masih terlampir nama LP Ma'arif NU, Muhammadiyah dan PGRI. Meskipun ketiganya sempat menyatakan mundur, namun menunggu evaluasi dari penyelenggaran POP hingga Januari 2021.
"Ini tahapan untuk menjalankan POP," terang Praptono.
Baca juga: Tak Serahkan Bukti MoU, Ormas POP Otomatis Dinyatakan Mundur
Kemendikbud masih melayangkan surat kepada LP Ma'arif NU, Muhammadiyah dan PGRI. Namun, jika tidak ditanggapi, maka tiga ormas itu akan dianggap mengundurkan diri secara otomatis, karena tidak memenuhi tahapan dalam menjalankan POP.
Sejatinya, batas unggah dokumen itu sendiri jatuh pada hari ini, Senin, 14 Desember 2020. Namun pihaknya masih menunggu hingga batas waktu yang belum ditentukan jika memang benar ormas tersebut telah memiliki MoU.
"Diberikan waktu unggah susulan dengan batas waktu yang akan diinformasikan kemudian," lanjut dia.
Dokumen MoU tersebut nantinya akan digunakan sebagai dasar pemetaan daerah sasaran. Sehingga dapat dilihat pula peta kegiatannya.
"Serta akan digunakan untuk pembahasan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Program Organisasi Penggerak nantinya," tutup Praptono.
Medcom.id telah mencoba menghubungi Ketua LP Ma'arif Arifin Junaedi, Ketua Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah Kasiyarno, Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi terkait penyerahan dokumen. Namun hingga berita ini diterbitkan, ketiganya belum memberikan keterangan apakah sudah menyerahkan maupun telah mengantongi dokumen yang dipersyaratkan Kemendikbud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News