"Karena PT Cikal telah resmi mendaftarkan Merdeka Belajar sebagai merek yang dijalankan dalam program pendidikan di Kemendikbud. Karena itu, FSGI merekomendasikan, meminta Kemendikbud mencabut atau membatalkan (penggunaannya dalam kebijakan)," kata Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heru Purnomo, dalam Diskusi Daring dengan Topik "Merdeka Belajar: Program atau Merek Dagang?", Minggu 19 Juli 2020.
Baca juga: JPPI: Ada Konflik Kepentingan di Merek Dagang Merdeka Belajar
Menurut Heru, hal ini mempertimbangkan bahwa sangat tidak etis ketika merek dagang sebuah perusahaan swasta digunakan oleh negara. Dia tidak ingin program pendidikan di Indonesia hanya menjadi barang dagangan.
"Kami menilai pendidikan akan berpotensi menjadi komoditas dagang, sehingga mencederai konstitusi Republik Indonesia, khususnya dalam pemenuhan hak-hak dasar atas pendidikan," lanjut Heru.
Lebih lanjut, Heru menyebut, jika nama program ini masih terus dipakai, pendidikan di Indonesia bisa menjadi tawanan. Ke depan, bisa saja pemerintah jadi terbiasa untuk membeli dagangan swasta, daripada menciptakan programnya sendiri.
"FSGI mengimbau jangan sampai Merdeka Belajar diperdagangkan oleh Cikal dan Kemendikbud. Padahal sejatinya, Merdeka Belajar telah didengungkan Bapak Pendidikan Indonesia, Ki Hadjar Dewantara. Mari kita kembalikan pada marwah pendidikan dengan tanpa merek atau komoditas," ujar dia.
Baca juga: Retno Listyarti Pertanyakan Tujuan 'Merdeka Belajar' Jadi Merek Dagang
Sebelumnya, nama Merdeka Belajar telah terdaftar di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham pada 22 Mei 2020 lalu. Pendaftaran Merdeka Belajar sudah diajukan sejak 1 Maret 2018.
Dalam laman PDKI itu dijelaskan jika Merdeka Belajar terdaftar sebagai penamaan untuk bimbingan kejuruan, jasa pengajaran, hingga Jasa penyelenggaraan taman belajar dan bermain. Pemilik dari nama Merdeka Belajar adalah PT Sekolah Cikal, Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News