"Materi pembelajaran yang diberikan harus tetap relevan dengan kurikulum yang ada," ujar Salim dalam webinar Aktivitas Pembelajaran Ramah di Bulan Ramadan di YouTube Direktorat Sekolah Dasar, Jumat, 21 Februari 2025.
Dia menuturkan pembelajaran selama Ramadan harus diperkaya dengan nilai dari makna ibadah bulan Ramadan. Kemudian, guru dapat memilih variasi metode pembelajaran agar tidak monoton.
"Sehingga peserta didik kita tidak mudah bosan," tutur dia.
Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi. SEB ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah 2025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idulfitri yang dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan diatur sebagai berikut:
- Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan
- Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan
Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:
- Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al-quran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia
- Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing
Selama libur ldulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan. Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.
Peran pemerintah daerah:
-
Menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah
- Menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan
- Menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani madrasah/ satuan pendidikan keagamaan Menyelaraskan waktu peiaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/ satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan
- Orang tua/wali membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah
- Memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News