"Jumlah Guru Tertentu yang sesuai syarat seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2024 sebanyak 489.461," kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani dalam akun Instagramnya @nunuksuryani dikutip Kamis, 23 Januari 2025.
PPG Bagi Guru Tertentu atau PPG Dalam Jabatan adalah program pendidikan profesi yang diselenggarakan setelah program sarjana (S-1) atau sarjana terapan (D-IV) bagi guru dan kepala sekolah untuk memperoleh sertifikat pendidik.
Selanjutnya, peserta PPG Bagi Guru Tertentu dapat melakukan lapor diri di LPTK dan mulai mempelajari modul di Ruang GTK. Semakin cepat menyelesaikan pembelajaran, peserta bisa lebih awal mendaftar Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG).
Berikut daftar jumlah guru yang memenuhi syarat seleksi administrasi PPG Bagi Guru Tertentu berdasarkan provinsi:
- Aceh: 17.981
- Bali: 7.489
- Banten: 15.397
- Bengkulu: 6.746
- D.I. Yogyakarta: 5.659
- D.K.I. Jakarta: 10.204
- Gorontalo: 3.136
- Jambi: 10.614
- Jawa Barat: 56.912
- Jawa Tengah: 36.499
- Jawa Timur: 48.502
- Kalimantan Barat: 14.806
- Kalimantan Selatan: 7.922
- Kalimantan Tengah: 8.350
- Kalimantan Timur: 8.310
- Kalimantan Utara: 2.416
- Kepulauan Bangka Belitung: 3.271
- Kepulauan Riau: 4.559
- Lampung: 18.621
- Maluku: 6.890
- Maluku Utara: 5.963
- Nusa Tenggara Barat: 17.540
- Nusa Tenggara Timur: 25.373
- Papua: 2.034
- Papua Barat: 1.679
- Papua Barat Daya: 1.465
- Papua Pegunungan: 752
- Papua Selatan: 1.495
- Papua Tengah: 1.362
- Riau: 16.831
- Sulawesi Barat: 4.663
- Sulawesi Selatan: 17.770
- Sulawesi Tengah: 9.552
- Sulawesi Tenggara: 10.888
- Sulawesi Utara: 6.626
- Sumatera Barat: 14.443
- Sumatera Selatan: 22.406
- Sumatera Utara: 34.277
Baca juga: Link dan Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi PPG Bagi Guru Tertentu Tahun 2024 |
Bagi guru yang belum memenuhi syarat jangan berkecil hati. Sebab, ada kesempatan mengikuti seleksi ulang administrasi PPG pada Maret hingga April 2025.
Ini adalah peluang kedua untuk mempersiapkan diri dengan lebih baik. Berikut beberapa persyaratan administrasi PPG Bagi Guru Tertentu dikutip dari laman ppg.dikdasmen.go.id:
Persyaratan peserta PPG bagi Guru Tertentu
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik
- Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)/Sarjana Terapan dari program studi yang sesuai dengan bidang studi PPG, serta hasil verval ijazah yang terverifikasi di laman info.gtk.kemdikbud.go.id
- Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (31 Desember 2024)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah padan dengan data dukcapil dan status valid di laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id
- Berstatus sebagai guru atau kepala sekolah aktif pada satuan pendidikan formal (jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) yang tercatat di data pokok pendidikan (dapodik)
- Satuan pendidikan formal tidak berada di bawah kewenangan kementerian yang menangani urusan agama
- Terdaftar di satu induk satuan pendidikan formal
- Bagi guru yang tercatat aktif mengajar saat pelaksanaan seleksi PPG, harus memiliki pengalaman mengajar minimal 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024, atau kurang dari 1 tahun dengan pertimbangan riwayat mengajar yang tercatat pada dapodik di tahun ajaran sebelum 2023/2024
- Program studi Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)/Sarjana Terapan harus sesuai dengan bidang studi PPG berdasarkan linieritas yang ditentukan dalam Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News