Guru sedang mengajar di muka kelas. Foto: MI/Barry Fathahillah
Guru sedang mengajar di muka kelas. Foto: MI/Barry Fathahillah

Tenang, Tidak Lulus Seleksi Administrasi Guru Masih Bisa Ikut PPG Tertentu 2025

Muhammad Syahrul Ramadhan • 22 Januari 2025 18:29
Jakarta: Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTK) Kemendikdasmen telah mengumumkan hasil seleksi administrasi PPG Bagi Guru Tertentu 2024. Sebanyak 489.461 peserta dinyatakan lulus.
 
Pengumuman hasil seleksi dapat dicek secara online. Hasil seleksi administrasi ini bisa dilihat di laman ppg.dikdasmen.go.id melalui akun SIMPKG masing-masing.
 
Lalu bagaimana dengan guru yang tidak lolos? Bagi guru yang belum memenuhi persyaratan seleksi administrasi PPG Tahun 2024, masih memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi administrasi PPG Bagi Guru Tertentu 2025.

Dikutip dari surat  Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPG Bagi Guru Tertentu Tahun 2024,   seleksi administrasi PPG Bagi Guru Tertentu 2025 akan dilaksanakan antara Maret hingga April 2025.
 
“Guru yang belum sesuai syarat seleksi administrasi PPG Tahun 2024 dapat mengikuti seleksi administrasi PPG kembali, yang akan dimulai rentang waktu Maret sampai dengan April 2025,” tulis pengumuman tersebut seperti dikutip Medcom.id, Rabu, 22 Januari 2025.
 
Baca juga: Peserta PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Pecah Rekor
 

Berikut persyaratan peserta PPG Guru Tertentu:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Belum memiliki sertifikat pendidik
  3. Belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik
  4. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D3 dari Prodi yang memiliki kesesuaian dengan bidang studi PPG, hasil verval ijazah dengan status terverifikasi pada laman info.gtk.kemdikbud.go.id/info
  5. Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (31 Desember 2024)
  6. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah padan dukcapil dengan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/
  7. Berstatus sebagai guru atau kepala sekolah aktif pada satuan pendidikan formal (jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) pada data pokok pendidikan (dapodik)
  8. Satuan pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada huruf e bukan merupakan satuan pendidikan di bawah kewenangan kementerian yang menangani urusan agama
  9. Terdaftar di 1 (satu) induk satuan pendidikan formal
  10. Bagi guru tercatat aktif mengajar pada saat pelaksanaan seleksi PPG, sebagai guru aktif mengajar minimal 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 atau kurang dari 1 (satu) tahun dengan pertimbangan memiliki riwayat mengajar tercatat pada dapodik pada tahun ajaran sebelum tahun ajaran 2023/2024
  11. Program studi Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)/sarjana terapan harus memiliki kesesuaian dengan bidang studi PPG berdasarkan linieritas pada Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(RUL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan