Ilustrasi guru. DOK Puslapdik Kemendikbud
Ilustrasi guru. DOK Puslapdik Kemendikbud

Tak Cuma PNS, Guru PPPK Juga Bisa Jadi Kepala Sekolah

Ilham Pratama Putra • 28 Februari 2024 10:38
Jakarta: Menjadi kepala sekolah tak mesti berstatus sebagai guru Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kini, guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga bisa meraih posisi tersebut.
 
"PPPK itu saat ini sudah bisa diangkat sebagai kepala sekolah," kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, melalui siaran Instagram @nunuksuryani dikutip Rabu, 28 Februari 2024.
 
Terpeting, kata dia, guru yang ingin menjadi kepala sekolah mesti memenuhi syarat, seperti memiliki pengalaman manajerial minimal dua tahun. Kemudian, memiliki penilaian kinerja baik selama dua tahun berturut-turut.

Salah satu jalur PPPK menjadi kepala sekolah dengan mengikuti Program Guru Penggerak. Dia menyebut sudah banyak Guru Penggerak PPPK yang menjadi kepala sekolah.
 
"Nah praktik baiknya yang sudah itu adalah di Dinas Pendidikan Temanggung. Di Temanggung itu bayangkan, sudah menaikkan 13 Guru Penggerak dari PPPK menjadi kepala sekolah," beber dia.
 
Nunuk mengungkapkan di Disdik Temanggung, PPPK selalu dikontrak selama lima tahun. Secara tidak langsung, posisi kepala sekolah bisa berjalan dengan baik.
 
"Karena satu periode kepala sekolah empat tahun. Jadi kontrak PPPK itu bisa, tidak bermasalah," tutur dia.
 
Baca juga: 341 Guru Jadi Kepala Sekolah Hasil Program Guru Penggerak

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan