Pramuka. Foto: MI/Ramdani
Pramuka. Foto: MI/Ramdani

Kwarnas Tolak Kebijakan Pramuka Tak Jadi Ekstrakurikuler Wajib, Keluarkan 3 Pernyataan Sikap

Citra Larasati • 26 April 2024 18:05
Jakarta: Kwarnas Pramuka menolak Permendikbud N0.12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah. Dalam Permendikbudristek tersebut memuat pasal tentang Pramuka yang tidak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah. 
 
Kwarnas Pramuka bahkan menandatangani dokumen pernyataan sikap bersama yang mendesak Kemendikbudristek segera mencabut peraturan menteri itu.  Ketua Kwarnas Pramuka Komjen Pol. (Purn) Budi Waseso menilai, Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 yang tidak lagi menjadikan kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah merupakan upaya terselubung untuk melemahkan kepemimpinan Indonesia di masa depan. 
 
Bahkan ini berpotensi menghilangkan identitas serta karakter bangsa.  “Kami mencurigai adanya indikasi ke arah sana yang dilakukan secara halus dan tersistematis. Dalam pembahasan dengan para pimpinan Kwarda seluruh Indonesia dan juga Kwarnas semuanya melihat hal yang sama,” kata Budi Waseso usai membuka Rakernas Pramuka 2024 di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat, 26 April 2024.

Dalam rakernas yang diikuti pimpinan 34 Kwarda pramuka seluruh provinsi di Indonesia, Buwas, sapaan akrabnya, mengemukakan, semua pimpinan secara aklamasi menolak Permendikbud N0.12 Tahun 2024 dan menandatangani dokumen pernyataan sikap bersama yang mendesak Kemendikbudristek segera mencabut peraturan menteri itu.
 
Surat pernyataan bersama itu selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk secepatnya dapat dilakukan pertemuan bersama.  Menurut Buwas, keberadaan Permendikbud itu justru tidak relevan dengan perkembangan jaman saat ini yang telah mengalami kemerosotan moral, nilai-nilai budaya, menurunnya kedisiplinan, hingga lemahnya nasionalisme dan cinta Tanah Air.
 
"Menurut saya kegiatan pramuka sangat tepat dan harus tetap menjadi kegiatan wajib di sekolah,” kata mantan Kepala Badan Narkotika Nasional itu.
 
Mantan Dirut Bulog itu pun melanjutkan, di sekolah-sekolah kini banyak terjadi praktik bullying, kasus narkoba, pornografi, dan tawuran.  Hal ini membuat pendidikan dan pelatihan maupun pembentukan sikap dan perilaku yang ada di pramuka masih sangat relevan dan tepat untuk diberikan kepada peserta didik di sekolah agar tidak terseret dan terjerumus kegiatan negatif.
 
Sementara itu, Sekjen Kwarnas Pramuka Mayjen TNI Purn. Bachtiar Utomo mengatakan, situasi tersebut dapat disamakan dengan proxy war, yaitu suatu situasi dimana terjadi aktor-aktor tetentu yang upaya memecah belah bangsa secara tidak langsung namun pimpinan bangsa yang jeli dapat mendeteksi gejala tersebut.
 
“Dalam persepktif strategis, ini membahayakan. Itu sebabnya Peremendikbud nomor 12 tahun 2024 harus direvisi dan tetap memasukkan kegiatan Pramuka menjadi ekskul wajib atau masuk dalam kokurikuler yang tertuang dalam regulasi formal bukan hanya lisan di media, dan harus ada hitam-putihnya secara nyata dan jelas,” kata Bachtiar yang pernah menjabat Pangdam Wirabuana tersebut.

Pernyatan Sikap Kwarnas Pramuka

Dalam rakernas yang berlangsung tanggal 24 – 26 April di markas Pramuka di taman Wiladatika Cibubur, Jakarta Timur, sebanyak 34 kwarda dari seluruh provinsi Indonesia menandatangani pernyataan sikap atas Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024. Adapun pernyataan sikap itu berisi tiga hal penting. 
  1. Pertama, pendidikan karakter bangsa dimulai dari generasi muda, khususnya peserta didik jenjang sekolah dasar dan menengah.
  2. Kedua, pembentukan karakter bangsa sangat penting untuk meneruskan pembangunan nasional di bidang pembangunan SDM menuju tujuan nasional sebagaimana amanat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. 
  3. Ketiga, pimpinan Kwarnas dan bersama ketua Kwarda seIndonesia mengusulkan kepada Mendikbudristek untuk merevisi peraturan tersebut dan menjadikannya sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib sebagaimana diatur sebelumnya pada Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 yang menjadikan kegiatan pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di pendidikan dasar dan menengah.
Buwas mengatakan, Permendikbudristek No.12 Tahun 2024 merugikan bangsa dan negara. Bukan hanya Pramuka saja karena pendidikan karakter bangsa generasi muda termasuk pembentukan integritas untuk generasi bangsa dalam mewujudkan visi “Indonesia Emas” tahun 2045.
 
Baca juga: Nadiem: Saya Anak Pramuka, Pernah Kemah dan Jurit Malam


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan